BANJARNEGARA, Lidik Krimsus – Awak media menemukan tempat cucian mobil Huossmir/Carwas dijadikan tempat Penimbunan BBM Subsidi diduga yang berlokasi dijalan raya timur Wanadadi Desa Tapen Jurang Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah pada Senin 21/04/2025
Diduga tempat tersebut milik salah satu Bos Berinisial GFR yang sudah lama melakukan praktik penyalahgunaan BBM Subsidi yang di ambil dari beberapa SPBU di wilayah Banjarnegara hingga detik ini terkesan aman-aman saja dalam menjalankan aksinya tidak tersentuh oleh pihak APH Aparat penegak hukum setempat diduga sudah ada pengondisian 
Hal ini berawal dari laporan Masyarakat warga sekitar yang mencurigai kegiatan Praktik penyaluran BBM di siang hari lalu Tim awak media mendatangi lokasi dan disitu menemukan beberapa jerigen yang berisi BBM bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite dengan jumlah Yang besar telah di timbun didalam gudang dan Didapati satu Unit mobil Grand Max warna hitam yang selalu parkir di lokasi gudang diduga kuat mobil tersebut untuk transportasi menyalurkan BBM ke konsumen
Dengan terbitnya berita ini pihak SBM Pertamina dan BPH Migas Dinas-dinas terkait serta APH Aparat penegak hukum dari tingkat Polsek Polres Polda Jateng hingga Mabes Polri diminta agar segera menindak tegas kegiatan Praktik penyaluran dan penyalahgunaan BBM Subsidi secara Ilegal
Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan wa sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi
Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut
Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya
Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan
Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi
Tim Investigasi
