Diterbitkan Berdasarkan Undang-undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999
Penerbit
PT. MEDIA DETIK NUSANTARA
https://ptp.ahu.go.id/sertifikat?id=5d2d1dd10c946880cbb9a110dbde1daf:ebe408df669622b92bda13dfd6351a50
SK Menkumham Nomor : AHU-048836.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP: 10.980.134.0-501.000
NIB : 2308240070205
Ijin Usaha (OSS):
https://ui login.oss.go.id/verify/UxgOLAhvDjBTZgBkAmBROg9oBjMDMVE8AGFVZFI3VDNTZgY7A2QJPgM2VzZSOA== KBLI :
1. 63122 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
2. 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah
3. 63121 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial
Pembina
Penasehat Hukum Prof.DR.KH. Sutan Nasomal, SPd,SE.,SH.,MH.,P.hd Nur Ahmad Susanto, SH
Konsultan Hukum Ahmad Soleh, SH.,MH.,C.Me
 Pendiri Andre Antonio
Pimpinan Redaksi Andre Antonio
Waka Pimred. Abdul Gofur ……………… Admin Redaksi. Casroni
Kepala Koordinator Liputan Streamin TV Nasional Deden
Editor Video Dani Reporter …………. …………. ………….
Kepala Koordintator Liputan Nasional Anton Wartawan Andre Atonio Gofur
Kaperwil DKI Jakarta Agus Sandi Marpung, S.I.Kom
Kapewil Jawa Barat Nurhendi
Kaperwil Prov Jawa Tengah Amad
Kabiro Kab. Brebes Arfan Daroja Wartawan Alfan Efendi Teguh Waluyo Jenal Aripin Alan Darma Aji Jon
Kaperwil Prov Jawa Timur Achmad Saiful Anam ……… Kabiro Kab. Banyuwangi
Hemn Soetiady …………….
Alamat Redaksi
Jalan.Raya Pantura Bulakamba. No.1 Bulusari – Bulakamba Brebes Jawa Tengah.
Email: lidikkrimsus84@gmail.com
Telpn. 082324690268 – 085293499905
Pemimpin Redaksi II Prof. Dr K.H Sutan Nasomal, SPdi.,SH.,MH
Alamat: Redaksi/Penjab II
JL. Raya Kalisari 65 Cijantung Kel Kalisari K alisari K alisari Kec. Pasar Rebo Kota Jakarta Timur Prov DKI Jakarta Call Center 0811-8419-260 / P 19-260 / Pos PO Box 136 CBI Bogor
Pilar ke-4
Seperti jamur yang tumbuh setelah musim hujan. Dengan adanya kebebasan Pers di Indonesia, fungsi media massa atau pers tentunya sangat begitu penting dalam kehidupan berdemokrasi Indonesia. Pers pada hakekatnya berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam dunia demokrasi. Fungsi Kontrol sosial tersebut tentunya semakin menguatkan peran dan fungsi pers dalam masyarakat, karena dalam iklim demokrasi pada saat ini Pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).
Tentunya, dengan fungsi sebagai alat Kontrol sosial dalam masyarakat/khalayak, serta sebagai pilar ke-4 demokrasi. Peran Pers pada saat ini begitu sangat penting di masyarakat. Pemberitaan Cover Both Side (Melihat sudut pandang berita dari dua sisi) adalah marwah insan Pers yang harus selalu dijaga. Karena Pers itu sendiri adalah alat kontrol sosial bagi pemerintah dalam setiap kebijakannya. Sehingga insan Pers seharusnya menjadi media penyampaian setiap aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, Pers memiliki kekuatan melebihi dari kekuatan dari 1 kavaleri pasukan militer sekalipun. Karena dalam pemberitaannya Pers atau media massa bisa mempengaruhi khalayak Publik baik secara ideologi, Politik, maupun Budaya.
Sehingga dengan fungsi pers dan media massa dalam masyarakat/khalayak sebagai audience tersebut. Seharusnya pers atau media massa pada saat ini, memiliki sifat pemberitaan yang Cover Both Side (melihat dari dua sudut pandang).
Serta fungi Gate Keeper yang baik dalam menyaring setiap pemberitaannya. Karena Pers itu sendiri adalah suatu lembaga Independen yang mulia, karena fungsinya yang seharusnya bisa menjadi media pendidik yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Pers harus menjadi penjembatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat sebagai khalayak pers atau media massa. Semoga kedepannya Insan Pers bisa lebih baik lagi dalam setiap pemberitaannya.
Pers perupakan salasatu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 undang undang dasar 1945
Undang undang nomor 40 tahun 1999
tentan pres pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 ayat 2 . Terhadap pres nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, Untuk menjamin kemerdekaan pres nasional mempunyai hak mencari , memperoleh ,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Undang undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan penyiaran atau liputan yang tercantum pasal 4 ayat 2 dan. Ayat 3 dipidanakan dengan pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 / lima ratus juta rupiah.
