Skip to content
25 September 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Oknum Notaris di Tangerang Berakhir Selesai
  • Banten
  • Berita Terkini
  • Business
  • Daerah
  • Jakarta
  • Kementrian RI
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Populer
  • Sosial

Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Oknum Notaris di Tangerang Berakhir Selesai

lidikkrimsus 28 April 2025

Banten, LIDIKKRIMSUS – II Seorang notaris di Tangerang, Provinsi Banten Ngadino mengatakan, terkait dugaan pemalsuan data sertifikat tanah melibatkan dirinya yang dilaporkan oleh Direktur PT Tri Berkat Anugrah (TBA) Didi ke Polda Jawa Barat (Jabar) pada tahun 2021 lalu sudah selesai.

“Masalah yang dilaporkan Direktur PT TBA Didi melalui kuasa hukumnya Iskandar Halim SH MH ke Polda Jabar semua sudah selesai. Saya berharap semua berita yang miring tehadap dirinya juga sudah selesai dan tidak ada masalah lagi,” kata Ngadino, kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Ngadino meminta, namanya bersih dari pemberitaan miring terhadap dirinya. “Saya sebagai notaris tentu nama saya bersih dari pemberitaan miring,” terang Ngadino.

Ngadino menyebutkan, bahwa sertipikat itu sudah selesai balik namanya keatas nama Didi dan sertifikat dicek divalidasi ke Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang bersih tidak ada tumpang tindih. “Saya sebagai PPAT/Notaris sudah melakukan pengecekan sertifikat dan bersih,” ucap Ngadino.

Permasalahan itu berawal, PT TBA  melakukan penjual benang Rayon 30’S. Pada bulan Juli 2019, Erianto menghubungi PT TBA, pembelian benang tersebut akan dibayar oleh rekanannya Rendro Sucahyo dengan alasan benang tersebut dijual lagi ke saudari Puji Astuti.

Penyelesaian yang diajukan oleh  Puji Astuti dengan sebidang tanahnya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 150, dan Surat Ukur Nomor 4072, yang terletak di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten seluas 4.015 M2 dengan SHM 150, sertifikat tanah tersebut masih berada ditangan notaris Ngadino, karena saudari Puji Astuti belum membayar BPHTB, Pajak PBB atas tanah tersebut.

Pengakuan Puji Astuti bahwa SHM No.150/Ds. Gembong tersebut merupakan miliknya dan dikuatkan oleh keterangan Notaris Ngadino. Puji Astuti bisa datang ke Kantor Notaris Ngadino,  diundang oleh DENNY ARDIANSYAH, SH, MH  untuk pembuatan sertifikat  dan ketika itu Bersama pegawai PT TBA yang Bernama John dan Cantry.  (*)

jumlah pengunjung 1,078

Related Stories

Hangat Dan Viral, Terkait Sidak Temuan Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong
  • Bogor
  • Gubernur Jawa Barat
  • Hukum
  • Jawa Barat
  • KPK
  • Lembaga

Hangat Dan Viral, Terkait Sidak Temuan Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong

Kru Kapal Pengangkut Lima Jurnalis yang Hilang Ditemukan, IMO-Indonesia Dorong Pencarian Diperpanjang
  • Jakarta

Kru Kapal Pengangkut Lima Jurnalis yang Hilang Ditemukan, IMO-Indonesia Dorong Pencarian Diperpanjang

Peresmian Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Sungai Aui Periode 2026 – 2031 Azmawi Bosa Manjujuang Bilang.
  • Berita Terkini
  • Budaya
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Pasaman Barat
  • Sejarah

Peresmian Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Sungai Aui Periode 2026 – 2031 Azmawi Bosa Manjujuang Bilang.