Skip to content
7 Agustus 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Bekasi
  • UPT 4 DLH Diduga Langgar Aturan, Masuki Wilayah Kerja UPT 3 untuk Pengangkutan Sampah
  • Bekasi

UPT 4 DLH Diduga Langgar Aturan, Masuki Wilayah Kerja UPT 3 untuk Pengangkutan Sampah

lidikkrimsus 18 Juli 2025

 

Bekasi//lidikkrimsus.co.id  — Unit Pelaksana Teknis (UPT) 4 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi diduga melanggar ketentuan wilayah kerja dengan melakukan pengangkutan sampah di area yang menjadi tanggung jawab UPT 3.

Informasi ini terungkap setelah adanya temuan bahwa beberapa armada pengangkut sampah milik UPT 4 beroperasi di zona pelayanan yang secara administratif tercatat sebagai wilayah UPT 3. Aktivitas ini dianggap tidak sesuai dengan pembagian wilayah operasional antar-UPT yang sudah diatur oleh DLH Kabupaten Bekasi.

Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, pelanggaran ini telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan memicu kebingungan di lapangan. “Setiap UPT sudah punya wilayah kerja masing-masing. Ketika UPT lain masuk tanpa koordinasi, itu bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga bisa mengganggu sistem kerja yang sudah disepakati,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UPT 4 terkait alasan mereka beroperasi di luar wilayah kerja. Sementara itu, pihak UPT 3 dikabarkan telah menyampaikan protes secara internal atas kejadian tersebut.

Diduga, tindakan UPT 4 ini dilakukan tanpa dasar surat tugas maupun perintah resmi dari Dinas Lingkungan Hidup pusat, yang jika benar, maka bisa masuk kategori pelanggaran administratif dan etika birokrasi.

Masyarakat berharap agar DLH Kabupaten Bekasi segera turun tangan untuk melakukan penertiban, evaluasi, dan mengembalikan sistem kerja sesuai aturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di masa mendatang.

 

 

–

jumlah pengunjung 227

Related Stories

Eksploitasi Anak Berkedok Uang Jajan, Oknum Ketua RT di Grand Vista Diselidiki Polisi
  • Bekasi

Eksploitasi Anak Berkedok Uang Jajan, Oknum Ketua RT di Grand Vista Diselidiki Polisi

Menko AHY Tinjau Lokasi Kecelakaan KA di Bekasi Timur: Prioritaskan Evakuasi dan Pemulihan Infrastruktur
  • Bekasi
  • Berita Terkini
  • Budaya
  • Jawa Barat
  • Keamanan
  • Kementrian RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah

Menko AHY Tinjau Lokasi Kecelakaan KA di Bekasi Timur: Prioritaskan Evakuasi dan Pemulihan Infrastruktur

Presiden Prabowo Instruksikan Evaluasi Total Usai Tragedi Kereta di Bekasi; Pembangunan Flyover Segera Direalisasikan
  • Bekasi
  • Berita Terkini
  • Jakarta
  • Kementrian RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Presiden RI
  • Sosial
  • Tips & Tricks

Presiden Prabowo Instruksikan Evaluasi Total Usai Tragedi Kereta di Bekasi; Pembangunan Flyover Segera Direalisasikan