Brebes, LIDIK KRIMSUS – Pengguna Motor bolak balik isi pertalite dengan cara sedot tengki di tuangkan ke Jerigen berukuran 30.liter tampak Tiga Jerigen yang sedang di isinya
Ketika awak media sedang melakukan perjalanan tidak sengaja menemukan sepeda motor yang menyedot pertalite dari tengki motornya. Dan dengan cepat balik lagi isi pertalite ke SPBU Petunjungan.

Diduga pihak SPBU kerjasama dengan para pelaku mafia BBM Bersubsidi.
Dan Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindakan menyalurkan atau memanfaatkan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak,
Seperti penimbunan, penjualan kembali, atau penggunaan untuk industri yang tidak berhak. Tindakan ini dapat menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan membahayakan keberlanjutan sektor energi, serta diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Modus Operandi Pelaku
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan berbagai cara, antara lain:
Penimbunan: Mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jeriken atau wadah lain untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Penjualan Kembali: Menjual BBM bersubsidi yang dibeli dengan harga subsidi kepada pihak lain dengan harga pasar yang lebih mahal.
Pemalsuan Dokumen: Menggunakan dokumen palsu, seperti QR Code palsu untuk membeli BBM bersubsidi.
Manipulasi Meter: Menggunakan meteran palsu atau memanipulasi data untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Penyaluran Ilegal: Mengangkut BBM subsidi menggunakan kapal atau kendaraan lain untuk didistribusikan secara ilegal.
Dampak Penyalahgunaan
Penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki dampak negatif yang besar:
Kerugian Negara: Menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara karena subsidi yang tidak tepat sasaran.
Membebani Keuangan Negara: Menggerogoti APBN karena subsidi BBM yang semakin meningkat dan pemakaian yang tidak efektif.
Ancaman Keberlanjutan Sektor Energi: Mengganggu kestabilan pasokan dan keberlanjutan sektor energi nasional.
Kenaikan Harga Jasa dan Barang: Berdampak pada kenaikan biaya produksi dan tarif angkutan, yang pada akhirnya memicu kenaikan harga barang dan jasa lainnya.
Sanksi Hukum
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan hukuman berat, sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja), yang berbunyi:
Pidana Penjara: Paling lama 6 tahun.
Denda: Paling tinggi Rp60 miliar.
Dan Pihak Awak media Lidikkrimsus.co.id dan media lainya meminta atensi khusus kepada Kapolda Jawa Tengah dan BPH Migas Untuk Segera menindak tegas pada pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Petunjungan Kecamatan Bulakamba Brebes.
Tim
