Skip to content
7 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Warga Masyarakat Dapat Mengadu Ke LBH. Terkait Korban Lakalantas Akibat Jalan Rusak, Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak
  • Dishub Pemda Brebes
  • Ditkrimsus Polda jawa Tengah
  • Ditreskrimsus Polri
  • DPR RI
  • Gubernur Jawa Tengah
  • Hukum
  • Humas Polri
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kakorlantas polri
  • Kementrian RI
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Polda Jateng
  • Polri
  • PUPR PROPINSI JAWA TENGAH
  • Semarang
  • Sosial

Warga Masyarakat Dapat Mengadu Ke LBH. Terkait Korban Lakalantas Akibat Jalan Rusak, Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak

lidikkrimsus 18 Oktober 2025

Oplus_131072

Nasional, LIDIK KRIMSUS — Mengutip Penjelasan Dari Hukumonline.com Terkait Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

 

Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.

Oplus_131072

“Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera,” kata pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno, seperti dikutip Antara,

 

Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa, kata Djoko.

 

“Bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut,” ujar dia.

 

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

 

Dengan demikian, kata Djoko, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. “Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum,” jelas dia.

 

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Oplus_131072

“Aliansi LBH Media Lidik Krimsus dapat menerima pengaduan warga masyarakat yang mengalami Kecelakaan akibat jalan rusak dan akan menuntut Pemerintah Penyelenggara perawatan jalan. Apabila didapati atau Yang dengan sengaja membiarkan jalan rusak hingga menelan korban, Tandas Anton Pimpred Media Cyber Lidik Krimsus sekaligus Aktivis Brebes Bersatu.

 

Tim

jumlah pengunjung 164

Related Stories

Innalillahi, Jemaah Haji Kloter 8 Asal Brebes Meninggal Dunia di Madinah
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Internasional
  • Jakarta

Innalillahi, Jemaah Haji Kloter 8 Asal Brebes Meninggal Dunia di Madinah

Lulus 100 Persen, SMKN 1 Bulakamba Rayakan Kelulusan dengan Tradisi Tanda Tangan dan Donasi Mandiri
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Budaya
  • Jawa Tengah
  • Lembaga
  • News Populer
  • Pendidikan

Lulus 100 Persen, SMKN 1 Bulakamba Rayakan Kelulusan dengan Tradisi Tanda Tangan dan Donasi Mandiri

Kejar Tenggat 8 Mei: Petani Brebes Diminta Segera Perbarui Data Lahan dan e-RDKK
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Jawa Tengah
  • Keamanan
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Sosial

Kejar Tenggat 8 Mei: Petani Brebes Diminta Segera Perbarui Data Lahan dan e-RDKK