Skip to content
7 November 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Diduga Kurir Ninja Express Wilayah Bulakamba Brebes Menciderai Konsumen
  • Brebes
  • Jawa Tengah
  • Uncategorized

Diduga Kurir Ninja Express Wilayah Bulakamba Brebes Menciderai Konsumen

lidikkrimsus 15 November 2025

BREBES, LIDIK KRIMSUS — Kurir Ninja Express Dengan Nomor WhatsApp 08953218209xx mengkonfirmasi Pembatalan paket yang di pesan konsumen sebelah pihak tanpa mengkonfirmasi atau menghubungi konsumen. Pada hari saptu 15/11/2025

 

Prilaku demikian sangat merugikan konsumen dan nama baik pengguna akun marketing. Sangat sering terjadi kurir Ninja Express Wilayah Bulakamba Brebes yang melayani jasa antar paket kurang baik pada konsumen.terkesan seenaknya dia saja. Tanpa memperdulikan pelayanan dan kepentingan konsumen.

Ini jelas merugikan kepentingan masyarakat. Dan padahal Tertuang dalam Undang-undang utama yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini berfungsi sebagai payung hukum untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan kepada konsumen yang menggunakan barang dan/atau jasa yang tersedia di masyarakat.
Poin-poin Penting UU No. 8 Tahun 1999
Tujuan: Memberikan perlindungan yang kuat kepada konsumen, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang efektif, dan menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
Hak Konsumen: UU ini menguraikan hak-hak fundamental konsumen, antara lain:
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.
Kewajiban Pelaku Usaha: Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar dan jelas, serta bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan produk atau jasa yang dihasilkan.
Sanksi: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam UU ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda yang signifikan.

Untuk Kantor Pusat Jasa Pengiriman Ninja Express diharap mengevaluasi jasa kurir – kurirnya yang berada di wilayah Brebes khususnya di kecamatan Bulakamba.

 

Red, Tim

jumlah pengunjung 164

Related Stories

Proyek Irigasi Rp238 Juta di Bulusari Disinyalir Melanggar UU KIP, Pondasi Diduga Hanya Ditanam Numpang
  • Brebes

Proyek Irigasi Rp238 Juta di Bulusari Disinyalir Melanggar UU KIP, Pondasi Diduga Hanya Ditanam Numpang

250 Ibu Hamil di Brebes Dapat Layanan USG dan Pemeriksaan Gratis dari RS Bhakti Asih
  • Brebes

250 Ibu Hamil di Brebes Dapat Layanan USG dan Pemeriksaan Gratis dari RS Bhakti Asih

Nelayan Brebes Menanti Perubahan, Kampung Nelayan Merah Putih Diharapkan Tingkatkan Pendapatan
  • Brebes

Nelayan Brebes Menanti Perubahan, Kampung Nelayan Merah Putih Diharapkan Tingkatkan Pendapatan