Skip to content
21 Agustus 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Sengketa Koperasi Memanas: Tergugat Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Asli, Penggugat Desak PN Ketapang Ambil Sikap Tegas
  • Uncategorized

Sengketa Koperasi Memanas: Tergugat Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Asli, Penggugat Desak PN Ketapang Ambil Sikap Tegas

lidikkrimsus 9 Desember 2025

Oplus_131072

Ketapang, LIDIK KRIMSUS — Persidangan sengketa kepengurusan Koperasi Agro Seriam Mandiri di Pengadilan Negeri Ketapang kembali memasuki babak krusial. Dalam sidang terbaru, terungkap bahwa pihak tergugat kembali belum mampu memenuhi kewajiban administratif yang diminta oleh majelis hakim. Sejumlah persoalan penting muncul, mulai dari kesalahan dalam surat kuasa hingga tidak adanya dokumen asli koperasi yang seharusnya menjadi dasar hukum berjalannya kepengurusan.

Dalam persidangan yang berlangsung, pihak tergugat gagal menghadirkan akta pendirian koperasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Surat Keputusan (SK) Kemenkumham—dokumen yang seharusnya menjadi bukti legalitas formal pengurus koperasi. Ketidakhadiran dokumen ini sejak sidang pertama hingga kini memunculkan dugaan bahwa kepengurusan yang dijalankan tergugat tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Kuasa Hukum Hairul Mujib menyampaikan keberatan keras atas kelalaian tersebut. Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa tindakan tergugat bukan hanya merugikan proses hukum, tetapi juga merugikan anggota koperasi yang selama ini menggantungkan hak dan kepentingannya pada kepengurusan yang sah. “Bagaimana mungkin sebuah kepengurusan mengaku sah, jika dokumen dasarnya saja tidak dapat mereka tunjukkan?” ujarnya dalam persidangan.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang langsung menanggapi keberatan tersebut dengan serius. Hakim memerintahkan pihak tergugat untuk segera memperbaiki surat kuasa yang dinilai cacat formil dan tidak memenuhi standar hukum. Selain itu, hakim menegaskan bahwa dokumen asli wajib dihadirkan pada sidang berikutnya sebagai dasar pembuktian yang tidak bisa ditawar.

Sidang kemudian ditunda hingga minggu depan, memberikan waktu tambahan kepada tergugat untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah diperintahkan. Penundaan ini dilakukan demi memastikan proses hukum tetap berjalan transparan, tertib, dan meminimalkan munculnya ketidakjelasan selama persidangan.

Di luar temuan administratif tersebut, pihak penggugat turut menyampaikan enam poin keberatan resmi yang menjadi landasan gugatan mereka. Keenam poin ini menjadi sorotan utama dalam persidangan dan memuat sejumlah persoalan mendasar terkait tata kelola koperasi.

ENAM POIN KEBERATAN PENGGUGAT

1. Kejanggalan Legalitas Kepengurusan

Penggugat menemukan berbagai kejanggalan dalam legalitas kepengurusan tergugat, terutama karena tidak mampu menunjukkan dokumen resmi koperasi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kepengurusan yang berjalan selama ini tidak memiliki landasan hukum yang sah.

2. Kesalahan Administratif dalam Surat Kuasa

Pihak tergugat menggunakan surat kuasa yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum, mulai dari kesalahan redaksional hingga ketidaktepatan pihak yang memberi kuasa. Hal ini menimbulkan keraguan besar terhadap keabsahan perwakilan hukum tergugat di dalam persidangan.

3. Kerugian Terhadap Anggota Koperasi

Tindakan tergugat selama menjabat disebut menimbulkan kerugian bagi anggota, baik secara materiil maupun imateriil. Ketidakpastian legalitas kepengurusan dianggap menyebabkan kekacauan administrasi serta menghambat hak-hak anggota koperasi.

4. Ketidakhadiran dan Ketidakpatuhan Tergugat

Penggugat menilai tergugat tidak kooperatif karena sering tidak hadir pada beberapa sidang sebelumnya serta tidak melengkapi persyaratan yang diminta oleh pengadilan. Sikap ini dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

5. Permintaan Ketegasan Jika Tergugat Mangkir pada 15 Desember

Penggugat secara tegas meminta PN Ketapang untuk mengambil tindakan tegas jika tergugat kembali tidak hadir atau tidak melengkapi dokumen pada panggilan kelima, yang dijadwalkan pada 15 Desember 2025. Penggugat meminta:

Pengadilan tidak lagi menunda jalannya persidangan,

serta segera membatalkan kepengurusan tergugat, karena terbukti tidak dapat menunjukkan legalitas keberadaannya.

6. Penolakan Pemotongan SHU 25%

Penggugat yang juga merupakan anggota koperasi menolak keras pemotongan 25 persen Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dilakukan tergugat. Pemotongan ini dinilai tidak berdasar, tidak pernah disepakati anggota, dan bahkan disebut digunakan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu yang mendukung tergugat.

Alinea Penutup

Dalam perkembangan terbaru persidangan, majelis hakim kembali menyoroti ketidaksiapan tergugat yang masih melakukan kesalahan dalam surat kuasa serta gagal menunjukkan dokumen asli yang telah berulang kali diminta. Hakim menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bukti fundamental untuk memastikan legalitas pihak tergugat. Untuk itu, hakim memberikan kesempatan terakhir kepada tergugat untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum sidang dilanjutkan minggu depan. Langkah ini diambil guna menjamin proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberi kesempatan yang seimbang bagi semua pihak dalam menyampaikan pembuktian masing-masing.(SKD)

 

Tim

jumlah pengunjung 110

Related Stories

Tukar Botol Plastik, Pengunjung Brebes Expo Bawa Pulang Bibit Tanaman Buah
  • Brebes
  • Uncategorized

Tukar Botol Plastik, Pengunjung Brebes Expo Bawa Pulang Bibit Tanaman Buah

Kedepankan Polisi Humanis dan Responsif, Kapolres Tegal Masuk Nominator Pemimpin Daerah Awards 2026
  • Uncategorized

Kedepankan Polisi Humanis dan Responsif, Kapolres Tegal Masuk Nominator Pemimpin Daerah Awards 2026

Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
  • Uncategorized

Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan