
Jakarta, LIDIK KRIMSUS – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob (Bripda MS) yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia, Senin (23/2).
Kapolri secara khusus memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dari segi pidana maupun pelanggaran kode etik. Tujuannya Memberikan rasa keadilan yang sebenar-benarnya bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Polri berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara transparan dan tidak pandang bulu. Anggota yang berprestasi akan diapresiasi, namun yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas.
Tim
