Kendal, LIDIK KRIMSUS – Minggu, 26 Apr 2026, Barang bukti berupa 2.300 Liter Bio Solar yang berasal gudang penimbunan BBM subsidi, Kabupaten Kendal
Kendal – Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Gakkum, Subdit Intelair dan Subdit Patroliair berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Kegiatan pengungkapan tersebut Merupakan arahan langsung dari Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM di luar peruntukannya.
IPTU MUHAMMAD MULTAZZAMI, S.Tr.Pel. DAN KP. Zaitun – 3004, selaku Katim menjelaskan, satu orang tersangka berinisial AF. ditangkap lokasi yang diduga menjadi titik operasi praktik ilegal tersebut.
lokasi yang digunakan para pelaku di Karang Sari, Kec. Kendal, merupakan gudang penimbunan BBM subsidi jenis bio solar;
Kasus ini terungkap saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik penimbunan dan penjualan tidak untuk peruntukannya BBM subsidi jenis Bio solar yang berasal dari SPBN Bandengan, Kec. Kendal. selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tangki kapasitas 1000 Liter ke dalam mobil truk box modifikasi dengan tanki didalam box kapasitas 5000 Liter jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit Mobil Truk IZUZU Nopol H 9738 EA, 1 (satu) set alat sedot Alkon, 3 (tiga) buah tandon kap 1 ton, 4 (empat) buah jirigen 35 Liter, 12 (dua belas) buah galon 15 Liter, Muatan solar subsidi +- 2.300 Liter, 1 (satu) unit kendaraan roda 3 Merk Viar warna merah,
IPTU MUHAMMAD MULTAZZAMI, S.Tr.Pel. menyebut, Tersangka membeli Bio Solar dari para nelayan yang membeli di SPBN Bandengan dengan menggunakan barcode . Setelah itu, BBM ditampung di gudang untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.
“Pelaku ini melakukan penimbunan BBM jenis Bio Solar dari nelayan yang dibeli dari para nelayan dengan harga Rp. 8.000; truk box modifikasi tanki kapasitas 5.000 Liter akan menjemput ke gudang setelah BBM subsidi Bio Solar minimal terkumpul 2000 Liter” ujar IPTU MUHAMMAD MULTAZZAMI, S.Tr.Pel. Minggu (26/4/2026).
Akibat praktik tersebut, SPBN Bandengan di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kerap mengalami antrean panjang, khususnya untuk pembelian Bio Solar untuk para nelayan.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
