Bekasi| Lidik Krimsus, Rabu 3/6/26 – Polemik mengenai keberadaan kwitansi asli dalam perkara dugaan penggelapan mobil kembali menjadi sorotan. Perbedaan keterangan antara Efendi dan penyidik Brigadir Seno memunculkan pertanyaan serius terkait kejelasan status dokumen yang disebut-sebut pernah berada dalam penguasaan penyidik.
Kepada media, Efendi menegaskan bahwa kwitansi asli yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut pernah berada di tangan penyidik dan hingga kini belum dikembalikan kepadanya. Karena itu, ia menyatakan siap dipertemukan atau dikonfrontir langsung dengan Brigadir Seno apabila penyidik membantah pernah menerima atau menguasai dokumen tersebut.
“Saya siap dipertemukan langsung dengan Brigadir Seno. Kalau beliau mengatakan kwitansi asli tidak pernah ada padanya, saya siap dikonfrontir. Karena saya meyakini kwitansi asli itu ada di penyidik dan sampai hari ini belum pernah dikembalikan kepada saya,” tegas Efendi.
Pernyataan tersebut muncul setelah wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Brigadir Seno terkait keberadaan kwitansi yang dipersoalkan. Dalam keterangannya, Brigadir Seno menjelaskan bahwa pihaknya pernah menunjukkan dokumen penerimaan kendaraan dan menegaskan bahwa perkara yang ditangani merupakan kasus penggelapan mobil yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan.
Namun ketika wartawan menanyakan secara spesifik mengenai keberadaan kwitansi asli yang diklaim Efendi, jawaban yang diberikan dinilai belum memberikan penjelasan yang tegas mengenai status, posisi, maupun keberadaan dokumen tersebut saat ini.
Menariknya, dalam proses konfirmasi, Brigadir Seno beberapa kali mengaku merasa “pusing” dengan pertanyaan yang diajukan wartawan. Bahkan pada satu kesempatan, ia menilai pertanyaan media sebagai bentuk intervensi terhadap proses profesional penegakan hukum.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Sebab, pertanyaan yang diajukan wartawan pada prinsipnya berkaitan dengan fungsi pers untuk memperoleh informasi, melakukan verifikasi, dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah konfirmasi mengenai keberadaan dokumen dalam suatu perkara dapat dikategorikan sebagai intervensi? Ataukah terjadi perbedaan pemahaman antara fungsi kontrol sosial media dengan kewenangan penyidik dalam menangani perkara?
Dalam percakapan tersebut, wartawan berulang kali menegaskan bahwa tujuan konfirmasi semata-mata untuk memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang terkait informasi yang disampaikan Efendi. Namun penyidik tetap mempertanyakan dasar pertanyaan yang diajukan dan menganggap persoalan tersebut sebagai perkara lama yang telah selesai diproses secara hukum.
Di sisi lain, Efendi menegaskan bahwa substansi persoalan bukan semata-mata mengenai status perkara yang telah diputus pengadilan, melainkan mengenai kejelasan keberadaan kwitansi asli yang menurutnya memiliki nilai penting dalam menjelaskan rangkaian fakta yang terjadi.
Kuasa hukum Effendi yang dimintai tanggapan oleh media menilai bahwa apabila terdapat perbedaan keterangan terkait keberadaan suatu dokumen, maka langkah paling tepat adalah melakukan penelusuran administratif terhadap seluruh dokumen yang pernah masuk dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Transparansi semacam itu diperlukan untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan yang secara definitif menjawab apakah kwitansi asli tersebut masih berada dalam arsip penyidik, pernah diserahkan kepada pihak lain, atau telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Yang pasti, pernyataan tegas Efendi yang siap dikonfrontir langsung dengan Brigadir Seno membuat polemik ini semakin menarik untuk diikuti. Publik kini menunggu kejelasan atas satu pertanyaan sederhana namun krusial:
Di mana sebenarnya keberadaan kwitansi asli yang dipersoalkan itu?
(Tim Investigasi)
