Skip to content
6 Juni 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid
  • Uncategorized

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

lidikkrimsus 6 Juni 2026

 

pasaman barat. Lidikkrimsus.co.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di dalam rumah ibadah.

Pelaku diketahui berinisial DM (56), diamankan petugas di Jorong Koja, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan terkait diamankannya pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VI/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat.

“Benar, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Pasaman Barat terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (6/6/2026).

Dijelaskan, aksi pelaku pertama kali diketahui oleh seorang warga, saat itu pelaku memasuki Musala Baitul Hikmah yang berada di Jorong Limau Puruik, Kecamatan Kinali, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, pelaku diduga hendak mencongkel kotak amal yang berada di dalam musala.

Warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku kemudian mengamankannya. Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya, yakni satu buah linggis dan satu buah obeng bertangkai warna oranye.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi bersama personel segera mendatangi lokasi guna mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan anarkis dari masyarakat terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, DM juga diduga pernah melakukan aksi serupa di Masjid Asyafa yang berada di Komplek Perumahan Indah Gemilang II Jalur 32, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada 29 April 2026 lalu.

“Pelaku belum mengakui seluruh perbuatannya, namun penyidik telah memperoleh alat bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menunjukkan keterlibatan terduga pelaku melakukan pencurian kotak amal di Masjid Asyafa. Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp1.300.000,” ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura melaksanakan salat atau beribadah di masjid maupun musala yang sepi. Setelah memastikan situasi aman, pelaku kemudian mengeluarkan linggis dan obeng yang disimpan di dalam jok sepeda motornya untuk mencongkel kotak amal.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku merupakan warga Kampung Jambak, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Untuk mendalami rekam jejak pelaku, petugas berkoordinasi dengan personel Polsek Bonjol Polres Pasaman.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku pernah melakukan pencurian kotak amal di wilayah tempat tinggalnya. Namun, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan antara pengurus masjid dan pihak keluarga pelaku,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng sepanjang 20 sentimeter, satu buah linggis, satu buah kotak amal, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kotak amal di sejumlah lokasi lainnya di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 476 KUHP,” pungkas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat mengapresiasi peran aktif masyarakat khususnya di Jorong Limau Puruik, Kinali yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian sehingga pelaku dapat diamankan dengan cepat.

“Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ini merupakan tanggungjawab kita bersama, masyarakat yang menemukan adanya peristiwa gangguan kamtibmas atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110, sehingga petugas Kepolisian segera menanganinya secara cepat dan tepat,” ujar Kapolres. (IPENDI PLR)

jumlah pengunjung 22

Related Stories

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Patroli dan Monitoring Lokasi Rawan Kejahatan Jalanan
  • Uncategorized

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Patroli dan Monitoring Lokasi Rawan Kejahatan Jalanan

POLRES BREBES TEGASKAN LAPORAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL TELAH DITINDAKLANJUTI SESUAI PROSEDUR
  • Uncategorized

POLRES BREBES TEGASKAN LAPORAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL TELAH DITINDAKLANJUTI SESUAI PROSEDUR

Warga Kecewa Pintu Gerbang Legendaris Waduk Malahayu Ditutup: Akses Terhambat
  • Uncategorized

Warga Kecewa Pintu Gerbang Legendaris Waduk Malahayu Ditutup: Akses Terhambat