Skip to content
8 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Konflik PT. GMP bersama Niniak mamak Lingkuang Aua audensi bersama Kementerian HAM Pilih Uji Fakta di Lapangan.
  • Uncategorized

Konflik PT. GMP bersama Niniak mamak Lingkuang Aua audensi bersama Kementerian HAM Pilih Uji Fakta di Lapangan.

Anton Ande 8 Juli 2026

 

PASAMAN BARAT, Lidik Krimsus.co.id- selasa, 7/ 7 – 2026– Upaya mencari jalan keluar atas sengketa lahan hak kekurangan plasma seluas sekitar 600 hektare antara Ninik Mamak Nagari Lingkuang Aua dan PT Gersindo Minang Plantation (GMP) yang tergabung WILMAR Grup ini kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (30/6/2026) belum menghasilkan kesepakatan, setelah kedua belah pihak tetap mempertahankan klaim masing-masing.

Pertemuan tersebut dihadiri Pihak perwakilan Niniak Mamak Lingkuang Aua Nan 11 dan PT.GMP ini menjadi babak terbaru dari polemik yang telah berlangsung cukup lama, Di hadapan perwakilan Kementerian HAM, Ninik Mamak kembali menegaskan tuntutannya atas kekkurangan hak plasma yang dinilai belum memperoleh kepastian. Sementara itu, pihak perwakian PT Gersindo menyampaikan telah memenuhi kewajiban plasma nya yang di nyatakan pihak dua lisme yaitu berpedoman yang mengaku penyerahan awal nya dari pihak Daulat parit batu yang mendapatkan Surat keterangan / mandat Dari Adat pagaruyuang sebelum nya , bandaro , hakim nan barampek dan sbagian niniak mamak lain nya pangkasnya.

Namun dari perwakilan niniak mamak Lingkuang Aua (SK ) yang mempunyai tanah ulayat membantah kami tidak pernah menyerahkan tanah ulayat kami ke pihak PT. GMP, dan Kekurangan hak Plasma dalam perjanjian terbit HGU nya 60 % inti dan 40 % plasma maka ada kekurangan -+ 600 Ha itu sampai saat ini belum ada penyerahan kepada niniak mamak Lingkuang Aua.

Masalah penyerahan ulayat oleh Daulat, bandaro dan hakim itu perangkat adat pasaman ada tugas nya masing- masing wilayah ketetentuan Adat bukan pemilik ulayat nagari lingkuang aua Nan Sabaleh dan niniak mamak menegas kan perlu diketahui perusahaan tidak ada ikut campur masalah Adat, perlu diketahui Daulat yang mendapat SK kata PT GMP itupun tidak benar dalam hukum adat tidak ada nama nya SK dari pagaruyung hanya lah yang menentukan kaum dari Daulat Yang Dipertuan Parit Batu itu sendiri, maka yang disebutkan PT grisindo itu sangatlah tidak benar, karna adat di nagari lingkuang aua Babungkah Adat Hanya Daulat Dan Bandaro itu mengetahui dari hasil musyawarah niniak mamak Lingkuang Aua nan Sabaleh”

Maka kami dari niniak mamak Lingkuang aua pemilik ulayat membantah Belum pernah menyerahkan tanah ulayat kami ke pada PT GMP, maka kami hanya menuntut hak kekurangan plasma -+ 600 ha ini wajib di relasasikan kepada Niniak mamak dan dengan Izin HGU nya akan berakhir 2027 maka perpanjangan HGU PT. GMP harus melalui niniak mamak Lingkuang Aua , kalau tidak di minta kepada Bupati pemerintahan pasaman barat atau BPN Tidak memperpanjang Izin HGU nya sebelum ada persepakatan bersama niniak mamak lingkuang Aua Nan Sabaleh kecamatan pasaman ungkap nya”

Dan Niniak mamak DT Cami yang juga pengurus KUD membantah yang pihak Pt gmp mengatakan menggabungkan Plasma kud lingkuang aua II itu masuk Plasma dari HGU PT GMP, saya yang ikut mengurus izin prinsip Kud liangkuang aua II di rimbo janduang itu terbit izin prinsipnya pada tahun 1994 , karna pencairan dari bank nagari waktu itu untuk modal pembangunan kebun kud maka di urus lah untuk dukungan dari PT. GMP pada tahun 2004 untuk pencairan pinjaman dari pihak Bank, maka menurut saya kebun kud lingkuang aua II tidak termasuk dari plasma PT GMP, karna lokasi kebun plasma Kud lingkuang Aua II itu lokasi nya sangat jauh dari HGU PT.Grisindo pangkasnya.

Hingga forum berakhir, tidak ada titik temu. Sengketa yang selama ini bergulir di ruang mediasi kini memasuki tahap yang lebih serius karena pemerintah pusat memandang perlunya verifikasi langsung di lapangan.

Dalam forum itu, Kementerian HAM menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi faktual dan menghimpun informasi dari para pihak. Langkah ini dinilai penting agar penyelesaian tidak hanya bertumpu pada dokumen atau pernyataan sepihak, tetapi juga berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Kementerian HAM juga menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi yang adil dengan mempertimbangkan perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, serta kewajiban para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat adat Lingkuang Aua, keputusan Kementerian HAM untuk melakukan peninjauan lapangan menjadi harapan baru setelah berbagai upaya dialog sebelumnya belum membuahkan kepastian. Verifikasi tersebut diharapkan mampu memperjelas pokok persoalan yang selama ini masih menjadi sumber perbedaan pandangan.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kementerian HAM menyampai kan kepada PT GMP harus menyelesaikan konflik ini Kalau tidak jangan memperpnjang izin HGU nya karna ada konflik, Hasil peninjauan lapangan nantinya diperkirakan akan menjadi salah satu dasar penting dalam merumuskan penyelesaian sengketa kekurangan plasma -+ 600 hektare yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar !!!

Apakah verifikasi lapangan akan membuka jalan menuju penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak, atau justru mengungkap persoalan yang lebih kompleks? Jawabannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan fakta yang dilakukan pemerintah di lapangan. ( Red )

jumlah pengunjung 28

Related Stories

Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Objek Wisata Pohon Seribu Sasak
  • Uncategorized

Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Objek Wisata Pohon Seribu Sasak

Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
  • Uncategorized

Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata

KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah ‘Ngilang’ Usai Audiensi
  • Uncategorized

KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah ‘Ngilang’ Usai Audiensi