CIREBON//lidikkrimsus.co.id – Proyek peningkatan jalan ruas Kalirahayu Ambulu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon tahun 2026 senilai Rp 919.516.000 ini diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek). (13/7/2026).
Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, material yang digunakan untuk proyek tersebut berupa “batu setan” (batu dengan kualitas rendah/tidak standar) dan pasir ladu. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan memperpendek usia pakai jalan tersebut.
Sorotan Regulasi dan Tanggung Jawab Kontraktor
Tindakan ini disinyalir melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja konstruksi serta memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Dalam Pasal 52 UU Jasa Konstruksi, ditegaskan bahwa penyedia jasa wajib bekerja sesuai dengan perjanjian dalam kontrak. Jika terbukti menggunakan material yang tidak sesuai, hal ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau kegagalan konstruksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 (sebagai perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020), setiap penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan konstruksinya. Jika terjadi penurunan mutu akibat penggunaan material di bawah standar, kontraktor wajib melakukan perbaikan atau penggantian.
Ancaman Sanksi dan Risiko Hukum
Pakar hukum konstruksi menekankan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengurangan kualitas material demi keuntungan pribadi, pihak kontraktor, yaitu CV. Widjaya Kontruksi, dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana.
“Sesuai aturan, jika material yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, maka ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) selaku pengguna jasa harus segera melakukan audit teknis dan pemeriksaan lapangan terhadap penggunaan material tersebut,” ujar narasumber yang memahami prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha, pihak terkait dapat menghadapi proses hukum pidana apabila ditemukan unsur kerugian negara dalam proyek ini, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Data Proyek:
Kegiatan: Peningkatan Jalan Kalirahayu – Ambulu
Lokasi: Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon
Volume: Panjang 425 meter, Lebar 4 meter
Anggaran: Rp 919.516.000
Sumber Dana: APBD Kabupaten Cirebon 2026
Pelaksana: CV. Widjaya Kontruksi
Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Widjaya Kontruksi maupun DPUTR Kabupaten Cirebon belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut. Publik mendesak instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat agar dana rakyat tidak terbuang percuma pada proyek yang tidak berkualitas..( Red )
