Skip to content
15 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Opini Investigasi Hukum: Adira Finance dan PHK Tanpa Kompensasi, Pelanggaran Nyata Hak Buruh
  • Uncategorized

Opini Investigasi Hukum: Adira Finance dan PHK Tanpa Kompensasi, Pelanggaran Nyata Hak Buruh

Anton Ande 15 Juli 2026

 

Pasaman barat//Lidikkrimsus.co.id – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kompensasi yang menimpa Yusrizal, Credit Channeling Officer, dan Adila Pedri, Sales Officer Mobile, di Cabang Simpang Empat Pasaman Barat, adalah bukti nyata bagaimana korporasi besar bisa mengabaikan hak dasar buruh. Dokumen resmi perjanjian bersama yang ditandatangani pada Juli 2026 menunjukkan bahwa keduanya diberhentikan tanpa kompensasi, hanya diberikan surat referensi kerja, serta diwajibkan mengembalikan aset perusahaan.

Klausul yang menyatakan pekerja tidak boleh menuntut ganti rugi di kemudian hari jelas bertentangan dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga berakhirnya masa kontrak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memperkuat perlindungan pekerja kontrak dengan kewajiban kompensasi bila terjadi PHK sepihak. Mengabaikan ketentuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi pidana. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, pengusaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Dalam konteks hukum perdata, klausul yang memaksa pekerja untuk tidak menuntut ganti rugi di kemudian hari dapat dianggap sebagai klausul baku yang merugikan pekerja, sehingga berpotensi batal demi hukum. Artinya, pekerja tetap memiliki hak untuk menuntut kompensasi sesuai ketentuan undang-undang.

Sengkarut ini memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) AGN Sumatera Barat. Ketua DPD KSPSI AGN Sumbar, Ruli Eka Putra, secara terbuka mengecam tindakan manajemen Adira Finance. “Kami mengecam keras perusahaan-perusahaan yang mengangkangi undang-undang ketenagakerjaan demi memangkas hak buruh lokal secara semena-mena,” tegas Ruli dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, Ruli menegaskan agar korporasi asing maupun nasional yang beroperasi di Sumatera Barat menghormati harkat dan martabat masyarakat setempat. “Jangan hanya mencari kekayaan di tanah kelahiran kami, sementara hak-hak dasar dan masa depan pekerja lokal diabaikan begitu saja tanpa rasa tanggung jawab moral,” ujarnya dengan nada penuh penekanan.

Opini ini menyoroti bahwa PHK tanpa kompensasi bukan sekadar persoalan internal perusahaan, melainkan pelanggaran serius terhadap hak dasar buruh. Perusahaan sebesar Adira Finance seharusnya tidak hanya memikirkan laba, tetapi juga kesejahteraan pekerja dan masyarakat di mana mereka beroperasi.

Kritik dari organisasi buruh juga membuka diskursus publik mengenai kontribusi nyata korporasi terhadap masyarakat Pasaman Barat. Publik mulai mempertanyakan apakah Adira Finance sudah menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara masif dan tepat sasaran. Ketimpangan antara keuntungan finansial yang dibawa keluar daerah dengan minimnya program pemberdayaan masyarakat lokal memperburuk citra perusahaan.

Dalam konteks hukum, pemerintah daerah dan pusat tidak boleh tinggal diam. Aparat pengawas ketenagakerjaan harus segera turun tangan, memastikan hak-hak pekerja dilindungi, dan menindak tegas perusahaan yang melanggar. Jika tidak, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Sumatera Barat.

Opini ini bukan sekadar kritik, melainkan seruan moral agar korporasi menghormati undang-undang, menunaikan kewajiban kompensasi, dan menegakkan keadilan sosial. Buruh bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan manusia yang memiliki hak, martabat, dan masa depan. (Ipendi PLR)

jumlah pengunjung 246

Related Stories

Wakil Ketua DPRD Bogor Kembali Jadi Ketua RW, Publik Desak Kejelasan Dasar Hukumnya
  • Uncategorized

Wakil Ketua DPRD Bogor Kembali Jadi Ketua RW, Publik Desak Kejelasan Dasar Hukumnya

Kapolsek Bulakamba Hadiri Tradisi Pesta Laut di Desa Pulogading  
  • Uncategorized

Kapolsek Bulakamba Hadiri Tradisi Pesta Laut di Desa Pulogading  

Kapolsek Talamau , polres pasaman barat melaksanakan kegiatan penghijauan ratusan tanam pohon mahoni.
  • Uncategorized

Kapolsek Talamau , polres pasaman barat melaksanakan kegiatan penghijauan ratusan tanam pohon mahoni.