Skip to content
15 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Wakil Ketua DPRD Bogor Kembali Jadi Ketua RW, Publik Desak Kejelasan Dasar Hukumnya
  • Uncategorized

Wakil Ketua DPRD Bogor Kembali Jadi Ketua RW, Publik Desak Kejelasan Dasar Hukumnya

Anton Ande 15 Juli 2026

 

BOGOR, Lidik Krimsus, Rabu 15/7/26– H. Junaidi Samsudin, S.H., kembali dipercaya masyarakat untuk memimpin RW 004 Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, setelah terpilih sebagai Ketua RW periode 2026–2031.

Informasi mengenai terpilihnya kembali Junaidi Samsudin diketahui melalui publikasi ucapan selamat yang beredar di masyarakat. Dalam publikasi tersebut disampaikan harapan agar kepemimpinannya dapat terus membawa kemajuan lingkungan, memperkuat persatuan warga, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Mengusung semangat “Melanjutkan Pengabdian, Menguatkan Persatuan, Mewujudkan Lingkungan yang Maju dan Sejahtera,” kepengurusan RW 004 periode 2026–2031 diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarwarga, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung pembangunan lingkungan secara berkelanjutan.

Di sisi lain, terpilihnya kembali Junaidi Samsudin sebagai Ketua RW turut memunculkan perhatian publik mengingat yang bersangkutan juga diketahui menjabat sebagai Anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua 3 DPRD kabupaten Bogor.

Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan apakah terdapat ketentuan hukum yang memperbolehkan atau melarang seorang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai Ketua RW, serta bagaimana implikasinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Redaksi telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada H. Junaidi Samsudin pada Rabu (15/7/2026). Sejumlah pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai status jabatannya saat ini, dasar hukum pencalonannya sebagai Ketua RW, potensi konflik kepentingan, serta sikap yang akan diambil apabila instansi berwenang menyatakan rangkap jabatan tersebut tidak diperbolehkan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, H. Junaidi Samsudin belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Media juga membuka ruang hak jawab kepada H. Junaidi Samsudin apabila di kemudian hari yang bersangkutan memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait persoalan tersebut.

 

(red)

jumlah pengunjung 19

Related Stories

Opini Investigasi Hukum: Adira Finance dan PHK Tanpa Kompensasi, Pelanggaran Nyata Hak Buruh
  • Uncategorized

Opini Investigasi Hukum: Adira Finance dan PHK Tanpa Kompensasi, Pelanggaran Nyata Hak Buruh

Kapolsek Bulakamba Hadiri Tradisi Pesta Laut di Desa Pulogading  
  • Uncategorized

Kapolsek Bulakamba Hadiri Tradisi Pesta Laut di Desa Pulogading  

Kapolsek Talamau , polres pasaman barat melaksanakan kegiatan penghijauan ratusan tanam pohon mahoni.
  • Uncategorized

Kapolsek Talamau , polres pasaman barat melaksanakan kegiatan penghijauan ratusan tanam pohon mahoni.