Oplus_131072
Cirebon//lidikkrimsus.co.id – Pembangunan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi di wilayah Desa Kalisari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung menuai sorotan tajam. Murtado, advokat asal Desa Kalisari, menyampaikan kekecewaan mendalam terkait adanya praktik dugaan pungutan uang koordinasi yang diduga menjadi penyebab menurunnya kualitas pengerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Cirebon Tahap IV ini bernilai kontrak Rp45.056.000.000, dikerjakan PT Waskita Jaya Purmana selama 220 hari kalender terhitung mulai 26 Mei 2026. Namun di lapangan, pelaksanaannya dinilai jauh dari harapan.
“Sangat menyayangkan sekali adanya uang koordinasi atau uang pungutan yang mengakibatkan dalam suatu pekerjaan tidak sesuai dengan kualitasnya,seperti batu dan pasir bahkan semen itu tidak sesuai dengan standar ,” tegas Murtado, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, praktik demikianlah yang mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan tidak lagi mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Sebagian anggaran terpotong untuk keperluan di luar pekerjaan fisik, sehingga pengadaan bahan material terpaksa dihemat.
“Pantas saja batu dan pasir yang digunakan ternyata tidak memenuhi standar kualitas. Akibatnya struktur bangunan rentan rusak dan terindikasi tidak kuat menahan aliran air dalam jangka panjang,” paparnya
Murtadlo Hasani, SH., MH., CILJ. Pembina Kantor Hukum HAM LAW & JUSTICE Sumber Cirebon, yang lulus mengikuti E-Learning Calon Ahli Pembangunan Integritas yang diselenggarakan KPK Pusat Edukasi Antikorupsi dan pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon Tahun 2025,
Berharap pihak berwenang baik kpk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia meminta pengawasan diperketat agar anggaran negara benar-benar digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.( Red )
