PASAMAN BARAT- Lidikkrimsus.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (12/8). Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 32 kasus.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara pencurian, 6 perkara pencabulan, 2 perkara pertambangan, 2 perkara perusakan barang, serta masing-masing satu perkara perkebunan, perjudian, kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran ketertiban umum.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan atau diperjualbelikan.
Ketua DPRD pasaman barat dirwansyah mengahdiri langsung ikut mengapresiasi langkah Kejari Pasaman Barat tersebut. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai ketua DPRD tentu mengapresiasi kegiatan ini. Barang bukti sesuai aturan harus dimusnahkan, terutama yang berkaitan dengan narkoba, minuman keras, dan tindak pidana lainnya,” ujar Dirwansyah
Ia menilai penegakan hukum yang transparan dan tegas penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Melalui mekanisme hukum yang berjalan, kita berharap ketertiban umum semakin terjaga dan tingkat kriminalitas di Kabupaten Pasaman Barat dapat berkurang secara signifikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menegaskan pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan penegakan dan kepastian hukum.
“Pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata penegakan dan kepastian hukum serta komitmen Kejari menjalankan tugas dan kewenangan sesuai amanat undang-undang. Langkah ini juga memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan atau diperjualbelikan,” tegasnya.
Menurut Tjut Zelvira, kegiatan tersebut juga memiliki fungsi edukatif dan preventif. Pemusnahan menjadi pesan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan dan penuntutan, tetapi berlanjut hingga eksekusi barang bukti sesuai putusan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan dan penuntutan, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kepolisian, Pengadilan Negeri, BNNK, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta seluruh unsur sistem peradilan pidana (criminal justice system) dalam penanganan perkara, serta mengajak masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan meningkatkan kesadaran hukum.
Kegiatan tersebut ikut dihadiri asesten 1 pasbar setia bakti , Pabung Dandim 0305/Pasaman Kapten Inf. Abdul Kadir, Iptu Suardi yang mewakili Kapolres Pasaman Barat, Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat Wahyu, S.H., Kepala BNNK Pasaman Barat Rangga Noverio, Kepala Kesbangpol Yosmar Difia, serta tamu undangan yang lain nya.( PLR )
