BREBES//lidikkrimsus.co.id – Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah tegas dalam mendukung perang nasional melawan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 22.000 penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judol dan pinjol resmi dicoret dari daftar penerima manfaat. Sebagai gantinya, Dinas Sosial Kabupaten Brebes akan melakukan penyaringan ulang menggunakan basis data penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang mencakup 120.000 orang hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Imam Baehaqi, S.H., melalui Kepala Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Jaminan Sosial, Wahrudin, A.KS., M.M hari Jumat 28 Agustus 2026.
Langkah pembersihan data ini mendesak dilakukan mengingat keterbatasan kuota bantuan di tengah tingginya angka kemiskinan daerah. Saat ini, terdapat sekitar 400.000 warga miskin di Kabupaten Brebes dari total populasi penduduk yang mencapai 2 juta jiwa.
Aturan Ketat Penggunaan Dana Bansos
Kebijakan pengecualian (exclude) bagi pelaku judol dan pinjol ini diterapkan untuk menjaga amanat utama penyaluran bansos. Dana stimulus dari pemerintah tersebut wajib digunakan sepenuhnya untuk mengurangi beban pengeluaran harian keluarga, bukan untuk modal bertaruh atau membayar utang pinjaman ilegal.
“Sesuai dengan amanat bantuan sosial, uang itu diperuntukkan untuk mengurangi beban keluarga. Kalau dia bisa melakukan judi online, berarti dia punya uang dan dikasih bansosnya menjadi tidak berguna,” ujar perwakilan otoritas terkait dalam pernyataannya
Mekanisme Sanggahan bagi Warga
Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat judi online namun namanya ikut tercoret, pemerintah menyediakan jalur pemulihan hak. Warga terdampak dapat memulihkan status kepesertaan bansos mereka dengan memenuhi dua syarat utama:
Membuat surat sanggahan resmi di atas kertas bermaterai.
Menutup nomor rekening atau akun dompet digital (seperti Dana, dll) yang terindikasi digunakan untuk transaksi judol atau pinjol.
Kendala Data di Tingkat Desa dan Kecamatan
Pihak Dinas Sosial setempat mengakui bahwa saat ini mereka baru mengantongi informasi secara keseluruhan (makro) dari pusat terkait total data yang dibersihkan. Dinas Sosial, pihak desa, maupun kecamatan belum memegang rincian data by name by address dari 22.000 warga yang dicoret tersebut.
Untuk mengantisipasi hal ini, masyarakat yang merasa bantuannya mendadak terhenti diimbau untuk aktif melapor. Petugas di lapangan akan membantu melakukan pengecekan langsung ke dalam sistem data bansos guna memastikan status kepesertaan warga yang bersangkutan.
Langkah proaktif ini menegaskan komitmen penuh seluruh lini pemerintahan bahwa Indonesia sedang berada dalam status darurat dan melakukan perang total terhadap segala bentuk perjudian online.
Reporter Teguh ( Gofur)
