BREBES//lidikkrimsus.co.id – Sebanyak 50 warga Desa Kedungutukang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, terancam batal menerima bantuan sosial (bansos) pada bulan ini. Pembatalan tersebut terjadi setelah data para penerima teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Kepala Dusun 2 Desa Kedungutukang sekaligus pembidang bansos setempat, Muhammad Reza Yusuf, menjelaskan bahwa temuan ini terdeteksi langsung oleh sistem terpadu Kementerian Sosial (Kemensos).1)9/2026

“Mungkin yang bersangkutan tidak memakai HP untuk judi online. Tapi kebanyakan ada kasus meminjam KTP atau HP warga penerima bansos, sehingga identitas mereka teridentifikasi judi online,” ujar Reza.
Sistem Desil dan Integrasi Data Pusat
Selain masalah judi online, pengetatan penerima bansos kini juga menerapkan sistem desil. Melalui mekanisme ini, kondisi ekonomi warga terpantau lebih akurat. Warga yang kedapatan memiliki rumah bagus secara otomatis akan mengalami kenaikan desil, sehingga status kelayakannya sebagai penerima bantuan akan dievaluasi.
Saat ini seluruh data telah terintegrasi menggunakan sistem data terpadu (data center) yang terhubung langsung ke Kemensos di tingkat pusat. Di Desa Kedungutukang sendiri, terdapat ratusan warga yang tercatat sebagai penerima berbagai program bantuan, mulai dari bansos beras, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Imbauan untuk Generasi Muda
Menyikapi fenomena ini, Reza memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang orang tuanya mengandalkan bansos.
“Saya berpesan kepada anak muda yang orang tuanya mendapatkan bansos, jangan sekali-kali menggunakan data atau nomor HP orang tua untuk kepentingan judi online. Sistem di pusat pasti mendeteksi dan bansosnya bisa langsung diblokir,” tegasnya.
Reporter Teguh
