PNMH-2684
Pangkah, Kabupaten Tegal //lidikkrimsus.co.id — Polres Tegal melalui layanan Call Center 110 bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran lahan di sekitar Jalan Lingkar Kota (Jalingkos), Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Minggu (6/9/2026).
Laporan diterima melalui layanan Yanpol 110 pada pukul 15.14 WIB dari seorang warga yang menginformasikan adanya kebakaran lahan di dekat Jalingkos Desa Penusupan. Setelah menerima laporan tersebut, informasi segera diteruskan kepada Pamapta 3 Polres Tegal untuk dilakukan tindak lanjut.
Pamapta 3 Polres Tegal Ipda Nudianto Utomo, S.H., kemudian berkoordinasi dengan piket Polsek Pangkah agar segera mendatangi lokasi. Hanya beberapa menit setelah laporan diterima, personel Polsek Pangkah tiba di lokasi sekitar pukul 15.20 WIB untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan upaya pemadaman secara manual guna mencegah api meluas ke area di sekitarnya. Setelah penanganan dilakukan, perkembangan situasi dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Tegal dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, khususnya dalam menangani laporan masyarakat yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan lingkungan.
Ipda Nudianto Utomo, S.H., mengatakan bahwa kecepatan dalam meneruskan informasi kepada jajaran kewilayahan menjadi kunci dalam penanganan kejadian di lapangan.
“Begitu laporan diterima melalui layanan 110, kami langsung meneruskan informasi kepada Polsek Pangkah untuk segera melakukan pengecekan. Prinsipnya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat sesuai situasi dan kebutuhan di lapangan.”
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran sejak dini.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui 110. Informasi yang cepat memungkinkan personel segera hadir dan melakukan penanganan sebelum situasi berkembang menjadi lebih besar.”
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, khususnya di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar.
“Jangan melakukan pembakaran lahan maupun membuang sumber api sembarangan. Apabila melihat asap atau titik api, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 agar dapat segera ditangani,” tambahnya.
Polres Tegal melalui jajaran Polsek akan terus meningkatkan patroli, edukasi, dan mitigasi pencegahan kebakaran lahan dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus melindungi lingkungan.
Respons cepat melalui layanan Call Center 110 tersebut menunjukkan komitmen Polres Tegal Presisi dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
