PASAMAN BARAT, —Lidikkrimsus.co.id- Ratusan cucu kamanakan Datuak Majo Indo di kinali Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, yang juga tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), hingga Jumat (11/9/2026) ini terus bertahan di lokasi tanah ulayat mereka yang dikuasai PT. PANP. Aksi pengklaiman telah berlangsung lebih dari dua minggu tanpa tanda penyelesaian dan respon Dari pemerintahan setempat ada apa dengan pemerintahan pasaman barat tutup mata tentang konflik agraria khususnya di pasaman barat?
Warga dengan tegas melarang perusahaan mengeluarkan hasil kebun sebelum ada kejelasan dan kesepakatan yang adil bagi masyarakat adat ”
Datuak Majo Indo sekaligus juru bicara warga, Zul arif.k dt majo indo, menegaskan Hak Guna Usaha (HGU) PT. PANP telah berakhir sejak tahun 2022.
“Kami menuntut seluruh aktivitas dihentikan dan tanah ulayat Datuak Majo Indo dikembalikan seutuhnya kepada masyarakat adat setempat. Jika perusahaan tetap ingin melanjutkan atau memperpanjang izin, maka kami menuntut pembagian: 60 persen menjadi kebun plasma untuk warga, dan 40 persen kebun inti perusahaan,” ujar Zul arif.k.
Kekecewaan mendalam ditujukan kepada Pemerintah Daerah Pasaman Barat, Masyarakat telah mengirimkan surat permohonan penyelesaian kepada Bupati sebanyak tujuh kali, namun hingga kini tidak ada tanggapan maupun tindakan nyata.
“Sudah tujuh kali kami menyurati Bupati agar masalah ini diselesaikan. Namun sampai saat ini belum ada langkah apa pun. Kami meminta Bupati segera hadir, mendengar suara kami, dan menuntaskan persoalan tanah ulayat ini dengan adil,” tegas Zul arif.k.
Warga atau tokoh masyarakat Adat meminta pemerintah daerah tidak berdiam diri tentang permasyalahan Konflik yang sudah lama, melainkan segera memediasi / mencari solusi guna menghormati hak ulayat adat yang telah diwariskan turun-temurun walaupun dengan penyerahan yang disebut siliah jariah kepada pemda dahulu nya itu benar hanya untuk dibngun kan kebun, tapi pemerintah harus tau , penyerahan bukan pemberian kepada negara/ perusaha an , Dari negara juga untuk masyarakat adat setelah waktu HGU nya habis atau perpanjangan harus berkordinasi kembali kepada niniak mamak penguasa ulayat dan lau tidak bisa di lanjutkan HGU nya hak ulayat Adat itu bisa kembali dan di kuasai kembali ulayat masyarakat adat untuk kemajuan masyarakat adat itu sendiri . ( Ipendi PLR )
