Bandung, Lidikkrimsus.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS (49) nekat menyulap area belakang rumahnya di Komplek Bumi Orange, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi kebun ganja.
Aksi ilegal tersebut terungkap dalam penggerebekan pada Jumat, 18 September 2026.
Polisi menyita sebanyak 73 pohon ganja berbagai ukuran yang ditanam di area seluas 2×1 meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengaku membudidayakan tanaman terlarang tersebut sejak bulan Mei 2026. Tujuannya adalah untuk penggunaan pribadi.
Selain dikonsumsi sendiri, AS juga membagikan hasil panennya kepada rekan-rekannya yang meminta.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengonfirmasi pengakuan tersangka terkait motif dan tujuan pembudidayaan tersebut.
“Keterangan dari tersangka yang telah diamankan bahwasanya barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang minta,” kata Kompol Oliestha Ageng Wicaksana.
Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan masih terus mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli terkait hasil panen ganja tersebut.
Tim
