Skip to content
22 September 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Diduga Setubuhi Anak Tiri, Seorang Pria 52 Tahun di Pasaman Barat Diringkus Polisi*
  • Uncategorized

Diduga Setubuhi Anak Tiri, Seorang Pria 52 Tahun di Pasaman Barat Diringkus Polisi*

Anton Ande 22 September 2026

 

pasaman barat.- Lidikkrimsus.co.id — Seorang lelaki berinisial AP (52) diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya Bunga (nama samaran) yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual.

Petugas meringkus pelaku di area perkebunan kelapa sawit Jorong Sikabau Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya.

“Korban merupakan anak tiri pelaku yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual,” ujar Kasat Reskrim diruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan istrinya yang berada di kawasan Kecamatan Lembah Melintang pada Minggu pagi (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, pelaku baru pulang dari tempat hiburan malam pada Sabtu malam (19/9/2026), dalam keadaan pengaruh minuman keras. Sesampai di rumah kontrakannya pada Minggu pagi (20/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, istri pelaku sedang tidak berada di rumah.

“Sampai di rumah kontrakannya, pelaku melihat korban sedang berbaring. Dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras, pelaku memanfaatkan situasi untuk menyetubuhi korban,” terangnya.

Warga yang merasa curiga karena mendengar suara korban merintih kesakitan dari dalam kamar rumah korban, sehingga pelaku menghentikan aksinya kemudian pergi melarikan diri dan meninggalkan korban di rumah kontrakannya.

“Warga setempat melihat korban dalam keadaan terbaring dan tidak menggunakan celana. Pelaku sempat diamankan oleh warga, namun berhasil kabur bersama seorang temannya ke arah perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis,” ucapnya.

Selanjutnya, kakak kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Petugas merespon cepat laporan pihak keluarga korban, serta melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.

Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menurut informasi sedang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau Nagari Air Bangis.

“Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Jorong Sikabau Nagari Air Bangis,” tuturnya.

Berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya karena ingin melampiaskan nafsu sepulang dari tempat hiburan malam dan dalam kondisi pengaruh minuman keras.

“Pengakuan dari pelaku, perbuatan persetubuhan terhadap korban dilakukan sebanyak satu kali,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik Unit PPA Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Pasca kejadian itu, korban mengalami trauma secara psikologis dan sulit untuk diajak komunikasi,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah berada di Rumah Tanahan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b, huruf d, ayat (4), ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ipendi plr)

jumlah pengunjung 19

Related Stories

Pedagang Desa Dukung Gempur Rokok Ilegal, Edukasi Jadi Kunci Cegah Peredaran
  • Uncategorized

Pedagang Desa Dukung Gempur Rokok Ilegal, Edukasi Jadi Kunci Cegah Peredaran

Polri Bersama Relawan Padamkan Kebakaran Lahan Pinus Di Bojong
  • Uncategorized

Polri Bersama Relawan Padamkan Kebakaran Lahan Pinus Di Bojong

Satgas Pamtas RI – PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Pos Teluk Etna Bantu Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kiruru Kepada Masyarakat Distrik Teluk Etna
  • Uncategorized

Satgas Pamtas RI – PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Pos Teluk Etna Bantu Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kiruru Kepada Masyarakat Distrik Teluk Etna