BREBES//lidikkrimsus.co.id – Pembangunan saluran air (drainase) di Desa Siwungkuk, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan warga dan tim media investigasi. Proyek yang dikerjakan oleh CV GERANG MINULYO ini diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bestek (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat/RKS) yang telah ditentukan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan drainase ini bernilai kontrak Rp180.120.275,00 dengan nomor SP: EP_ 01M1DANH V 73AA9FNB5C0EBB068 untuk Tahun Anggaran 2026. Proyek yang dibiayai dari uang pajak masyarakat ini dijadwalkan berlangsung sejak 4 September 2026 hingga 2 November 2026.
Transparansi Dipertanyakan dan Dugaan Pengurangan Spesifikasi
Pantauan di lapangan mengungkap sejumlah janggalan. Papan informasi proyek diketahui tidak mencantumkan nilai volume pekerjaan, yang dinilai mengangkangi keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tak hanya itu, temuan di lapangan pada Minggu (28/9/2026) memperlihatkan adanya indikasi kecurangan dalam pengerjaan struktur. Sejumlah pekerja dan pengawas di lokasi mengutarakan bahwa proyek ini diborongkan kepada oknum berinisial T dari CV Gerang Minulyo. Mereka mengakui adanya pemasangan bata merah di atas pasangan batu belah di sisi utara untuk mengejar peninggian fisik drainase.
Praktik tambal sulam menggunakan bata merah ini diduga kuat sebagai modus untuk menghemat material dan mendulang keuntungan pribadi maupun kelompok. Padahal, sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pengurangan spesifikasi material yang berpotensi memicu kegagalan bangunan dapat berujung sanksi administratif tegas, seperti denda, penghentian kegiatan, pembekuan izin, hingga masuk daftar hitam (blacklist).
Lebih jauh, jika dugaan kesengajaan mengurangi volume/spesifikasi ini terbukti merugikan keuangan negara, tindakan tersebut dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3) dengan ancaman pidana penjara.
Upaya konfirmasi awak media kepada pihak kontraktor melalui sambungan telepon seluler hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan respon.
Respon UPTD PU Brebes: Pemasangan Bata Merah Sudah Dibongkar
Menanggapi temuan dan keluhan masyarakat tersebut, Jumadi selaku Kepala UPTD PU Kabupaten Brebes memberikan penjelasan tegas. Pihaknya mengonfirmasi telah melakukan pengecekan ke lokasi dan mengambil tindakan atas pelanggaran pengerjaan tersebut.
“Pasangan drainase yang menggunakan bata merah di lokasi tersebut sudah kami perintahkan untuk dibongkar dan diganti sesuai spesifikasi teknis,” tegas Jumadi saat dikonfirmasi.
Masyarakat dan awak media berharap Pemkab Brebes beserta aparat penegak hukum (APH) terus mengawasi dan menindak tegas para pemborong nakal agar kualitas pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Brebes benar-benar terjaga dan tidak merugikan negara. ( Tim )
