Skip to content
14 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Brebes
  • DWP Brebes Ajak Keluarga Saling Mencintai, Bekerja Sama, dan Bijak Mengelola Warisan
  • Brebes

DWP Brebes Ajak Keluarga Saling Mencintai, Bekerja Sama, dan Bijak Mengelola Warisan

Andre Antonio 14 Oktober 2026

 

BREBES//lidikkrimsus.co.id – Keharmonisan rumah tangga tidak cukup dibangun dengan rasa cinta. Dibutuhkan pula sikap saling membantu, keterbukaan dalam berkomunikasi, kemampuan mengendalikan emosi, hingga pengelolaan keuangan yang baik. Begitu pula dalam urusan warisan, pemahaman hukum menjadi penting agar harta keluarga tidak justru menjadi sumber perselisihan.

Pesan tersebut mengemuka dalam Seminar Hukum Keluarga dan Waris yang digelar Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Brebes di Aula Idza Priyanti, Lantai 5 Gedung KPT Brebes, Rabu (14/10/2026).

Ketua DWP Kabupaten Brebes, Irma Nurhayati, M.Pd., dalam sambutannya menekankan pentingnya meningkatkan pengetahuan perempuan, khususnya anggota DWP, mengenai kehidupan keluarga, termasuk pemahaman hukum yang berkaitan dengan perkawinan dan pembagian warisan.

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam membangun keluarga yang harmonis maupun menyikapi persoalan keluarga dengan bijaksana.

Seminar menghadirkan Muhammad Mawardi, S.Pd.I., M.Pd., Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama Kabupaten Brebes, sebagai narasumber. Ia mengajak peserta memahami bahwa keluarga yang kuat dibangun melalui kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten oleh suami dan istri.

Lima Kunci Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Dalam pemaparannya, Mawardi menjelaskan lima prinsip penting yang dapat menjadi pegangan pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga yang harmonis.

Pertama, ta’abbub, yakni menumbuhkan kasih sayang dalam keluarga. Menurutnya, mencintai pasangan berarti menerima kelebihan sekaligus kekurangannya. Kekurangan pasangan bukan bahan untuk mengejek, merendahkan, atau menjadi alasan untuk melakukan perundungan dalam rumah tangga.

Pasangan suami istri perlu memahami bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Karena itu, cinta seharusnya menjadi ruang untuk saling menerima dan memperbaiki diri, bukan justru membuat pasangan merasa tidak berharga.

Kedua, ta’awun atau saling menolong. Mawardi menekankan bahwa pekerjaan rumah tangga bukan semata-mata tanggung jawab istri. Suami dan istri perlu bekerja sama sesuai dengan kondisi serta kemampuan masing-masing.

Ia menggambarkan perbedaan kondisi sosial dan budaya dalam kehidupan keluarga. Dalam keluarga yang memiliki fasilitas rumah tangga lengkap, pekerjaan domestik mungkin dapat dibantu oleh pekerja rumah tangga. Namun, bagi banyak keluarga di Jawa yang mengerjakan berbagai urusan rumah tangga secara mandiri, kerja sama suami dan istri menjadi sangat penting.

“Rumah tangga itu bukan hanya tanggung jawab istri. Suami juga harus ikut membantu, karena keluarga dibangun dan dijalani bersama,” jelas Mawardi.

Ketiga, musyawarah. Setiap persoalan rumah tangga, mulai dari pengasuhan anak, pembagian pekerjaan, hingga keputusan keuangan, perlu dibicarakan bersama.

Kebiasaan berdiskusi dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus membuat suami dan istri merasa dihargai. Keputusan yang diambil bersama juga akan lebih mudah dijalankan karena kedua belah pihak memahami alasan dan tanggung jawabnya.

Keempat, saling memaafkan dan mengendalikan emosi. Dalam kehidupan rumah tangga, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Persoalan dapat membesar ketika masing-masing pasangan mempertahankan ego dan tidak bersedia mengalah.

Mawardi mengingatkan pentingnya kesabaran dan kesediaan untuk lebih dahulu meminta maaf maupun memaafkan. Menurutnya, sikap tersebut bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk kedewasaan dalam menjaga hubungan.

Kelima, manajemen keuangan keluarga. Pengelolaan uang perlu dilakukan secara terbuka agar kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhi dengan baik. Suami dan istri perlu menyusun prioritas pengeluaran, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta membicarakan rencana keuangan bersama.

Dengan pengelolaan yang terencana, keluarga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik akibat persoalan ekonomi sekaligus mempersiapkan kebutuhan masa depan.

Memahami Hukum Keluarga agar Tidak Menimbulkan Perselisihan

Selain membahas keharmonisan rumah tangga, seminar ini juga memberikan pemahaman mengenai hukum keluarga dan waris.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai persoalan hukum dalam kehidupan keluarga, antara lain perkawinan, perceraian, hak asuh anak, perlindungan anggota keluarga, serta pembagian harta warisan.

Mawardi menjelaskan bahwa pemahaman hukum keluarga penting untuk melindungi hak setiap anggota keluarga dan membantu menyelesaikan persoalan secara adil.

Dalam pembahasan warisan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya menyelesaikan kewajiban pewaris sebelum harta dibagikan kepada ahli waris. Kewajiban tersebut meliputi biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat sesuai ketentuan yang berlaku.

Harta bersama suami dan istri juga perlu dipisahkan terlebih dahulu sebelum menentukan harta yang menjadi warisan. Setelah itu, ahli waris yang berhak perlu diidentifikasi dan pembagian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum waris yang berlaku.

Materi tersebut menjadi penting karena persoalan warisan tidak jarang memicu perselisihan di antara anggota keluarga. Perbedaan pemahaman mengenai hak masing-masing ahli waris dapat menimbulkan konflik berkepanjangan apabila tidak diselesaikan melalui komunikasi dan pemahaman hukum yang memadai.

Seminar ini juga membahas kemungkinan pembagian warisan secara merata dalam perspektif hukum waris Islam. Dalam materi yang disampaikan, pembagian harus terlebih dahulu dihitung berdasarkan ketentuan faraid. Apabila para ahli waris yang telah memenuhi syarat kemudian sepakat melakukan pembagian berbeda, kesepakatan tersebut harus didasarkan pada kerelaan penuh, tanpa tekanan atau paksaan.

Dengan demikian, keluarga diharapkan memahami hak masing-masing sebelum mengambil keputusan terkait pembagian harta warisan.

Peserta Antusias, Termasuk Membahas Investasi Emas

Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi investasi emas dari Pegadaian Cabang Brebes. Materi tersebut memberikan tambahan wawasan bagi peserta mengenai alternatif pengelolaan keuangan dan persiapan kebutuhan keluarga pada masa mendatang.

Para ibu anggota DWP Kabupaten Brebes mengikuti kegiatan dengan antusias. Hal itu terlihat dari keaktifan peserta dalam sesi tanya jawab, ketika mereka menyampaikan berbagai pertanyaan seputar persoalan rumah tangga, hukum keluarga, pembagian warisan, hingga pengelolaan keuangan.

Diskusi tersebut menjadi kesempatan bagi peserta untuk memperdalam pemahaman sekaligus menghubungkan materi seminar dengan persoalan yang mungkin ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui seminar ini, DWP Kabupaten Brebes berharap para anggotanya semakin memahami pentingnya membangun keluarga yang harmonis, terbuka dalam berkomunikasi, bijaksana dalam mengelola keuangan, serta memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hukum keluarga dan waris.

Sebab, keluarga yang kuat bukan berarti keluarga yang tidak pernah menghadapi masalah. Keluarga yang kuat adalah keluarga yang mau saling mendengarkan, bersedia memperbaiki diri, dan mampu menyelesaikan persoalan tanpa merusak hubungan.

Begitu pula dalam urusan warisan, keterbukaan dan pemahaman hukum sejak dini dapat membantu keluarga menjaga hak setiap anggota sekaligus mempertahankan persaudaraan.

Pada akhirnya, harta dapat dibagi, tetapi hubungan keluarga perlu terus dijaga. Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah justru memutus silaturahmi yang telah terjalin selama bertahun-tahun.( Red )

jumlah pengunjung 46

Related Stories

Kawal Investasi di Brebes, Aliansi Brebes Barat Bersatu Minta Transparansi PT Gold Emperor Indonesia
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Budaya
  • Daerah
  • Jawa Tengah

Kawal Investasi di Brebes, Aliansi Brebes Barat Bersatu Minta Transparansi PT Gold Emperor Indonesia

Pemkab Usulkan Revitalisasi RSUD,Pasien Berpeluang Mendapat Layanan Jantung di Brebes
  • Brebes

Pemkab Usulkan Revitalisasi RSUD,Pasien Berpeluang Mendapat Layanan Jantung di Brebes

Pemkab Brebes Tanggung Biaya Pengobatan Empat Korban Pembacokan di Randusanga, Siapkan Bantuan Lanjutan
  • Brebes

Pemkab Brebes Tanggung Biaya Pengobatan Empat Korban Pembacokan di Randusanga, Siapkan Bantuan Lanjutan