Slawi, Kabupaten Tegal //lidikkrimsus.co.id – Polsek Lebaksiu mengamankan dua remaja berinisial R.S.S.R. dan S.A. yang kedapatan membawa senjata tajam di jalan sebelah timur lapangan sepak bola Desa Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi mengenai remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Lebaksiu melakukan patroli dan menemukan kedua remaja tersebut. Petugas kemudian mengamankan keduanya bersama barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa dua bilah celurit berwarna ungu dengan gagang kayu cokelat berukuran sekitar 1,5 meter dan satu berukuran lebih kecil serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi G-4237-AHF.
Berdasarkan laporan, salah satu anak yang diamankan diduga hendak menjual senjata tajam yang dibawanya untuk membeli senjata tajam lainnya. Senjata tersebut disebut disimpan di sebuah rumah kosong dekat tempat tinggalnya.
Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan mencegah mereka membawa atau menggunakan senjata tajam.
“Jangan biarkan anak-anak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Peran keluarga dan masyarakat penting untuk mencegah kekerasan serta menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolres.
Polsek Lebaksiu melanjutkan penanganan perkara dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
