BREBES//lidikkrimsus.co.id — Proyek pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi di Desa Bulusari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes yang menelan anggaran negara ratusan juta rupiah menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) lantaran menyembunyikan rincian volume pekerjaan pada papan informasi kegiatan.jumat 6/11/2026
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan nama proyek senilai Rp238.000.000,00 dengan pelaksana CV SALIM GROUP FAMILY dan nomor SPK 0003.2/SPK APBD/PPK.IAB.PEMEL/IX/2026 tersebut sama sekali tidak mencantumkan spesifikasi maupun volume target fisik (panjang, lebar, atau kedalaman).

Ketiadaan rincian volume ini memicu kecurigaan warga terkait potensi penguraian atau penyimpangan volume fisik guna menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Pondasi Diduga Sekadar “Numpang” di Atas Tanah
Tak hanya persoalan transparansi papan informasi, dugaan kejanggalan juga ditemukan pada teknis pelaksanaan konstruksi. Pemasangan batu atau pondasi irigasi diduga kuat dilakukan secara asal-asalan—batu pondasi hanya ditaruh menumpang di atas permukaan tanah tanpa adanya galian yang memadai.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja bangunan yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui detail volume pekerjaan.
“Saya tidak tahu soal volume pekerjaan yang tidak dicantumkan di papan nama. Kami di sini hanya bekerja mengikuti petunjuk dari pihak pelaksana,” ujarnya singkat.
Nabrak Aturan Transparansi Publik
Penyembunyian rincian volume fisik ini dinilai menabrak sejumlah regulasi penting:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan transparan terkait penggunaan uang negara.
Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020: Menegaskan bahwa papan nama proyek wajib memuat informasi krusial secara rinci, mulai dari nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga volume spesifik pekerjaan (panjang, lebar, dan ketebalan).
Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2018: Mewajibkan badan publik dan pengelola anggaran menyediakan detail informasi pembangunan secara proaktif agar publik dapat melakukan pengawasan.
Ketiadaan informasi teknis ini secara langsung merampas hak pengawasan masyarakat. Warga sekitar kehilangan tolok ukur standar untuk menilai apakah kualitas serta kuantitas fisik bangunan di lapangan sudah sesuai dengan uang rakyat yang dikucurkan.
Kontraktor Terkesan Alergi Wartawan
Demi keberimbangan berita (cover both sides), media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor enggan memberikan respons dan mengabaikan upaya konfirmasi tersebut. Sikap tertutup ini makin memperkuat dugaan bahwa pihak pelaksana “alergi” terhadap insan pers dan transparansi publik.
(07/11/2026 – WAKHIDIN)
