Skip to content
24 Agustus 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Polri
  • 44 Sepeda Motor Melanggar Aturan Lalu Lintas Terjaring Razia di Lokasi Balap Liar Karangmoncol
  • Polri

44 Sepeda Motor Melanggar Aturan Lalu Lintas Terjaring Razia di Lokasi Balap Liar Karangmoncol

lidikkrimsus 7 Februari 2025

 

 

Polres PurbaIingga //lidikkrimsus.co.id – Polda Jateng | Satlantas Polres Purbalingga bersama Polsek Karangmoncol menggelar penertiban kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya Pekiringan – Bantarbenda, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga, Kamis (6/2/2025) sore.

Penertiban dilakukan di lokasi yang kerap digunakan untuk balap liar. Hasilnya, polisi mengamankan 44 sepeda motor yang diketahui melanggar aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan berdasarkan informasi di media sosial terkait balap liar di jalan raya wilayah Karangmoncol Satlantas Polres Purbalingga bersama Polsek Karangmoncol melaksanakan patroli.

“Berdasarkan informasi di media sosial tersebut, sore ini kami dari Satlantas bersama Polsek Karangmoncol melaksanakan patroli dan penertiban terhadap anak-anak yang diduga akan melakukan balap liar di Wilayah Karangmoncol,” ucapnya.

Disampaikan bahwa hasil dari kegiatan ditemukan 44 sepeda motor melanggar aturan lalu lintas. Diantaranya pengendara tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, memasang knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memasang plat nomor, tidak memasang spion dan lain sebagainya.

“Kepada para pelanggar lalu lintas yang ditemukan di lokasi balap liar tersebut, kami kenakan sanksi tilang,” tegasnya.

Menurut Kasat Lantas, sepeda motor tersebut diamankan di tempat penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polres Purbalingga. Kendaraan bisa diambil setelah menjalani sidang tilang sesuai dengan ketentuan.

“Selain itu, para pelanggar wajib melengkapi kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan dan mengganti knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan,” jelasnya.

Kasat Lantas berharap dengan upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian bisa memberikan efek jera bagi pelaku balap liar maupun masyarakat pelanggar lalu lintas. Dengan demikian bisa mendukung terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Purbalingga pada umumnya.

 

(Humas Polres PurbaIingga)

jumlah pengunjung 114

Related Stories

Kapolres Magelang Kota Pimpin Sertijab Dua Kapolsek dan Pelantikan Kasiwas
  • Nasional
  • News Populer
  • Polda Jateng
  • Polri

Kapolres Magelang Kota Pimpin Sertijab Dua Kapolsek dan Pelantikan Kasiwas

Kegiatan Proyek P3TGAI di Brebes Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spek, Salah satunya di Desa Cibuniwangi.
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Jawa Tengah
  • Kejagung
  • Kejari
  • KPK
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemda Brebes
  • Pemerintah
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Polri
  • Presiden RI
  • Sejarah
  • Sosial

Kegiatan Proyek P3TGAI di Brebes Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spek, Salah satunya di Desa Cibuniwangi.

AKP Tasudin, Sosok Kapolsek Paguyangan yang Tegas Berbakti dan Dekat dengan Nilai Agama
  • Brebes
  • Humas Polri
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemda Brebes
  • Polda Jateng
  • Polri
  • Sejarah
  • Sepiritual
  • Sosial
  • Uncategorized

AKP Tasudin, Sosok Kapolsek Paguyangan yang Tegas Berbakti dan Dekat dengan Nilai Agama