BEKASI, LIDIK KRIMSUS – II Lantaran diduga melakukan intervensi terhadap perkara pencurian yang telah dilaporkan dipolsek Rawa Lumbu oleh Mastaria Manurung.
Ada keterlibatan akp indon sitorus terhadap laporan yang saya laporkan di Polsek Rawalumbu dan saya sudah tuangkan dalam bap di paminal polda metro jaya ujarnya  Selasa 18 Februari 2025
Selain itu AKP Indon Sitorus juga menyuruh dirinya mencabut Dumas di Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik AKP Ompi Indovinna
Diungkapkan juga oleh Mastaria Manurung selaku Ketua Lbh Srikandi Ganisa menilai bahwa AKP Indon Sitorus melampaui kewenangannya karena bukan dibawah yurisdiksinya namun ikut campur
“Bukan dibawah Yurisdiksi tapi ikut campur dan menyuruh mencabut Dua laporan tersebut dan hal ini jadi pertanyaan besar buat saya apa motivasinya, bak seperti makelar kasus”, ungkapnya
Akp Indon sitorus juga menyatakan Kepada ria manurung, bahwa salah semua Polisi peserta gelar, Yang mana gelar Dipimpim Kasat reskrim polres bekasi kota,yang menetapkan Dede darsih sebagai Tersangka dalam laporan pencurian di wilayah hukum polsek bekasi timur/ rawalumbu. Yang mana ucapan ini sudah Menjatuhkan dan menghina Institusi Polri Yang indon adalah seorang anggota polri. Ucap mastaria manurung.
Tidak hanya itu, Ria sapaan akrabnya AKP Indon Sitorus mengaku telah mengajak Mastaria Manurung untuk bertemu hingga tiga kali guna meminta pencabutan laporan tersebut.Salah satunya Dikekang Bistro, wilayah kemang pratama bekasi. Beberapa Bukti sudah saya berikan ke David penyidik unit II paminal polda metro jaya yang di pimpin IPTU Teken
“Tiga kali ngajak ketemu dan saya memenuhi ajakannya namun di pertemuan dan keinginannya agar laporan dicabut ujar AKP Indon Sitorus, saya nilai ini orang tidak profesional dan mencederai independensi penanganan perkara”, akunya
Sementara Unggul Sitorus.SH Ketua LBH Srikandi Ganisa mengatakan analisa hukum bahwa tindakan yang dilakukan oleh AKP Indon Sitorus berpotensi melanggar aturan hukum dan kode etik kepolisian.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan seperti Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian,.Pasal ini mengatur tentang kewajiban anggota Polri untuk bekerja secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan yurisdiksi yang ditentukan. Intervensi terhadap kasus di luar wilayah hukum yang bersangkutan dapat dianggap melanggar prinsip tersebut”, jelasnya
Lanjutnya Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penyidikan Tindak Pidana, Pasal ini mengatur kewenangan pengawasan penyidikan hanya dilakukan oleh penyidik yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi.
“Permintaan pencabutan LP dan Dumas tanpa alasan hukum yang jelas dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang”, ucapnya
Unggul sitorus SH, menuturkan Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa dasar hukum dapat dijerat dengan pasal ini.
“Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat, Penanganan Dumas harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini seharusnya AKP Ompi Indovina sebagai pejabat terkait di Polsek Rawa Lumbu. Intervensi dari pihak lain yang tidak berwenang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian”, tuturnya.
Ia menambahkan kasus ini memunculkan urgensi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Propam Polri, karena jangan terulang peristiwa sambo ke II
“Jika terbukti melanggar aturan, AKP Indon Sitorus harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi etik maupun pidana. Kepercayaan publik terhadap Polri sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme anggotanya”, imbuhnya
Ia berharap Kepolisian Republik Indonesia tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggotanya sendiri. Penegakan hukum yang tidak tebang pilih menjadi kunci utama untuk menjaga kredibilitas institusi Polri di mata masyarakat.
“Kasus ini jadi perhatian, dan publik menanti langkah konkret dari Propam dan pihak terkait dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, agar paminal Polda Metro Jaya dalam menanggapi pengaduan dan tegak lurus sesuai perkap dan anjuran Kapolri”, tutupnya..
Sementara AKP Indon Sitorus belum berhasil ditemukan untuk dikonfirmasi .
( AM )
