Skip to content
27 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Kejati : Tahap II Kasus Korupsi Proyek LRT Sumatera Selatan: Penyerahan Tersangka dan Pemulihan Kerugian Negara
  • Daerah
  • Nasional
  • Polri
  • TNI

Kejati : Tahap II Kasus Korupsi Proyek LRT Sumatera Selatan: Penyerahan Tersangka dan Pemulihan Kerugian Negara

lidikkrimsus 28 November 2024

PALEMBANG, Lidikkrimsus.co.id – 28 November 2024 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan.

 

Penyerahan ini dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

 

Tersangka yang Diserahkan

 

Tersangka dalam perkara ini meliputi:

 

1. T – Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

 

2. IJH – Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

 

3. SAP – Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

 

4. BHW – Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

 

Keempat tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 28 November hingga 17 Desember 2024, di Rutan Palembang.

 

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp22.591.320.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Tersangka BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penindakan kasus korupsi tidak hanya berfokus pada jumlah tersangka, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.

 

Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana terjadi pada tahap perencanaan proyek LRT yang dilaksanakan antara 2016 hingga 2020.

Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, kasus ini akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.

 

JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang.

 

Proses hukum ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menindak tindak pidana korupsi, terutama dalam upaya pengembalian kerugian negara.

 

Kejaksaan mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas hukum.

 

Red, Andre Antonio

jumlah pengunjung 230

Related Stories

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Sukarela Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
  • TNI

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Sukarela Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan

Optimalkan Hasil Panen, Serma Yuda Indra Gelar Komsos Budidaya Jagung Bersama Poktan Margo Utomo
  • Blitar
  • TNI

Optimalkan Hasil Panen, Serma Yuda Indra Gelar Komsos Budidaya Jagung Bersama Poktan Margo Utomo

Dimana Mentri Ham, Jika Anda Merasa Lebih Tahu Ham. Bagaimana Tindakan Anda Terhadap Sodaraku Yang Dibunuh KKB
  • Berita Terkini
  • Internasional
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • Kriminal
  • Nasional
  • News Populer
  • Sejarah
  • Sosial
  • Wakil Presiden RI

Dimana Mentri Ham, Jika Anda Merasa Lebih Tahu Ham. Bagaimana Tindakan Anda Terhadap Sodaraku Yang Dibunuh KKB