Skip to content
1 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Daerah
  • LSM KCBI Desak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Bertindak Cepat, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Lolofaoso, Dua Tahun Tanpa Kepastian Hukum
  • Berita Terkini
  • Daerah

LSM KCBI Desak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Bertindak Cepat, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Lolofaoso, Dua Tahun Tanpa Kepastian Hukum

lidikkrimsus 27 Maret 2025

Gunungsitoli, Nias, LIDIK KRIMSUS – II Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, terus menjadi sorotan publik. Laporan yang diajukan oleh DPW LSM KCBI Kepulauan Nias pada 14 Maret 2023, hingga kini belum menemui titik terang.

Laporan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor: 356.043/07/LHP/ITDA/2022, yang mengungkap dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Lolofaoso tahun anggaran 2019 hingga 2021. Nilai kerugian yang diduga mencapai Rp 750.000.000 ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan nomor surat: 015/PC.LSM.KCBI/III/2023 tertanggal 8 Maret 2023.

Namun, hingga dua tahun berlalu, kasus ini belum menemui kepastian hukum. Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. “Kami telah mempertanyakan kembali tindak lanjut laporan ini kepada Kasi Intelkam yang baru, Yaatulo Hulu, SH., MH., dan kami mendapat informasi bahwa kepala desa telah mengembalikan dana sebesar Rp 252.000.000,” ujar Helpin Zebua, Jumat (27/03/2025).

Pengembalian dana ini, menurut Helpin Zebua, mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Namun, hingga kini, belum ada penetapan tersangka atau langkah hukum lebih lanjut yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kasi Intelkam, Yaatulo Hulu, SH., MH., saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan LSM tersebut dan berkoordinasi dengan Inspektorat. “Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.

Helpin Zebua menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Ia berharap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. “Kami berharap kejaksaan negeri gunungsitoli profesional dalam menindaklanjuti laporan yang telah di Terima dia tahun yang lalu,” katanya.

Dalam upaya mendapatkan informasi lebih lanjut, awak media juga telah menghubungi Kepala Inspektorat Kabupaten Nias melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan yang diberikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keterbukaan informasi dalam penanganan kasus ini.

Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka berharap agar pihak kejaksaan segera bertindak tegas dan menuntaskan kasus ini demi keadilan dan transparansi pengelolaan dana desa.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Nias. Masyarakat menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas korupsi.
( red )

jumlah pengunjung 259

Related Stories

Peresmian Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Sungai Aui Periode 2026 – 2031 Azmawi Bosa Manjujuang Bilang.
  • Berita Terkini
  • Budaya
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Pasaman Barat
  • Sejarah

Peresmian Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Sungai Aui Periode 2026 – 2031 Azmawi Bosa Manjujuang Bilang.

PETI Tetap Beroperasi Massif di Kotanopan, Wabup Atika Dinilai Mandul dan Gagal Jaga Kampung Halaman
  • Berita Terkini
  • Ditreskrimsus Polri
  • Hukum
  • Internasional
  • Kapolri
  • Kejagung
  • KPK
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri

PETI Tetap Beroperasi Massif di Kotanopan, Wabup Atika Dinilai Mandul dan Gagal Jaga Kampung Halaman

Hikmah Di Balik Amukan Gunung Api: Ketika Alam Menenun Kehidupan Baru
  • Berita Terkini
  • Dunia Sepiritual
  • Internasional
  • Nasional
  • News Populer
  • Sejarah
  • Wisata

Hikmah Di Balik Amukan Gunung Api: Ketika Alam Menenun Kehidupan Baru