Skip to content
23 September 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Jakarta
  • Pemerintah Umumkan Kenaikan UMK 2026, Rata-Rata Naik 4–6 Persen
  • Bekasi
  • Jakarta

Pemerintah Umumkan Kenaikan UMK 2026, Rata-Rata Naik 4–6 Persen

lidikkrimsus 13 November 2025

Jakarta, LIDIK KRIMSUS — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang mengatur formula penyesuaian upah minimum setiap tahun.

 

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. menyampaikan bahwa kenaikan UMK 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain pertumbuhan ekonomi nasional, tingkat inflasi, serta produktivitas daerah.

 

> “Kenaikan UMK tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan usaha,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

 

 

 

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Nasional dan rekomendasi dari masing-masing gubernur, rata-rata kenaikan UMK 2026 berada pada kisaran 4 hingga 6 persen dibandingkan tahun 2025. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi mencatat kenaikan lebih besar, sedangkan wilayah yang masih dalam masa pemulihan ekonomi memperoleh penyesuaian secara proporsional.

 

Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK masing-masing paling lambat akhir November 2025. Penyesuaian upah tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

 

Selain memperhatikan faktor ekonomi, Kemnaker juga mendorong adanya dialog tripartit antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah agar tercipta kesepahaman yang kondusif bagi dunia kerja.

 

> “Kami berharap semua pihak dapat menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis. Kenaikan upah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menyejahterakan pekerja tanpa membebani dunia usaha,” tambah Yassierli.

 

 

 

Dengan penetapan UMK 2026 ini, pemerintah optimistis daya saing tenaga kerja nasional akan semakin meningkat seiring dengan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan investasi di berbagai sektor.

 

Penulis: Haris Pranatha, Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat

Tim

jumlah pengunjung 148

Related Stories

Kru Kapal Pengangkut Lima Jurnalis yang Hilang Ditemukan, IMO-Indonesia Dorong Pencarian Diperpanjang
  • Jakarta

Kru Kapal Pengangkut Lima Jurnalis yang Hilang Ditemukan, IMO-Indonesia Dorong Pencarian Diperpanjang

Harta Karun Baru Lebih Mahal dari Emas, Capai 3.9juta. Banyak Orang Belum Tahu
  • Jakarta

Harta Karun Baru Lebih Mahal dari Emas, Capai 3.9juta. Banyak Orang Belum Tahu

Kejagung Menetapkan Tahap Pemeriksaan Terhadap Tersangka Korupsi Dan TPPU Febrie Ardiansyah
  • DPR RI
  • Hukum
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kejagung
  • KPK
  • Kriminal
  • Nasional
  • News Populer

Kejagung Menetapkan Tahap Pemeriksaan Terhadap Tersangka Korupsi Dan TPPU Febrie Ardiansyah