oplus_34
Indahkan Aturan,Pekerjaan Rabat Beton hotmik Losari Kidul Cirebon Diduga Tidak Ada Papan Inpormasi
Cirebon //lidikkrimsus.co.id.com – Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 menjadi pedoman yang mengatur pelaksanaan keterbukaan informasi dalam konteks pelayanan publik. Melalui keputusan ini, ditetapkan prinsip-prinsip dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan akses informasi yang diperlukan oleh masyarakat atau pihak lain yang berkepentingan.
Dengan demikian, keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan infrastruktur merupakan salah satu komponen penting dari pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Pengaturan dan pedoman yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 menjadi landasan untuk memastikan terlaksananya keterbukaan informasi secara efektif dan efisien, sehingga masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dengan jelas dan transparan.jumat 19/12/2025


Papan proyek adalah salah satu alat yang sangat penting dalam kegiatan pembangunan yang bersumber dana dari pemerintah baik APBD atau APBN .Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sanksi Para Kontraktor Mengabaikan Papan Informasi Proyek, Ini Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Meski aturan adanya papan imformasi suatu pekerjaan pembangunan yang di selengarakan oleh pemerintah sudah jelas ,namun tidak sedikit kontraktor yang mengabaikan .tindakan pengawasan dari dinas terkait menjadi salah satu factor.banyak rekanan yang mengabaikan peraturan adanya papan imformasi kegiatan.
Sepertihalnya yang terjadi di wilayah kabupaten cirebon ,terutama di wilayah Cirebon timur ,seperti kecamatan Losari banyak adanya kegiatan pembangunan yang tidak memasang papan imformasi kegiatan .
Dari pantauan media,Dalam pelaksaan kegiatan pekerjaan Rabat beton serta hotmix di desa Losari kidul kecamatan Losari kabupaten cirebon,sehingga tidak jelas ini dari mana anggaranya,CV apa serta nominal anggaran juga tidak jelas karena tidak adanya papan informasi.yang ada cuma bedeng tempat penyimpanan barang.
Hal tersebut di sampaikan warga setempat,yang sudah mendatangi lokasi pekerjaan jalan tersebut.
“Saya pernah menanyakan tentang pekerjaan yang tidak ada papan informasinya juga ketika saya tanya ke pekerja siapa pemborongnya jawab pekerja OVI pemborongnya namun CV nya saya tidak tahu.jelasnya
Dalam suatu pekerjaan hingga berita ini naik tidak ada perubahan atau tidak ada tindakan dari dinas terkait.ada apa dengan Pemda.( Tim )
