Skip to content
3 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Serang Darurat Solar: Penimbun ilegal ‘Kucing-kucingan’, Polda Banten Kecolongan atau Tutup Mata?
  • Uncategorized

Serang Darurat Solar: Penimbun ilegal ‘Kucing-kucingan’, Polda Banten Kecolongan atau Tutup Mata?

lidikkrimsus 26 Desember 2025

Serang, LIDIK KRIMSUS — 26/12/2025. Gudang yang diduga tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di jalan Tasikardi Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, kegiatan yang sudah sangat jelas merugikan konsumen dan negara.

Sebelumnya beberapa waktu lalu awak media sempat menayangkan pemberitaan serupa pada tanggal 02/12/2025, terkait lahan kosong yang diduga dijadikan gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi berlokasi di JL raya serang, cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu pemilik berinisial TD dan PWT, penimbunan BBM jenis solar subsidi, dan sudah kami laporkan langsung ke Polda Banten.

Dari keterangan anggota Krimsus Polda Banten bernama Yoga menyampai ke awak media, beliau mengatakan bahwa lahan gudang tersebut yang berada di jalan raya Serang Pelamun, kami pihak polisi sudah kelokasi dan tempat tersebut sudah kosong tidak ada aktifitas. tegas yoga.

Sangat disayangkan jika memang para pelaku usaha ilegal tersebut nyatanya masih beroperasi dan hanya berpindah lokasi saja yang masih di wilayah hukum Polda Banten. Berarti pihak kepolisian khususnya Polda Banten benar benar kecolongan oleh para pelaku penimbun BBM jenis solar subsidi yang nyata nyata masih beroperasi.

Dari hasil investigasi di lapangan mereka mengisi BBM subsidi solar lalu ditampung oleh mobil transporter yang setiap hari bulak balik masuk ke gudang tersebut ,terkait kegiatan ilegal ini kami sebagai masyarakat sangat resah, maka dari itu kami akan segera melaporkan penemuan ini ke Polda Banten agar segera di tindak lanjuti.

“Hampir semua masyarakat sekitarnya tau tentang kegiatan ini, tetapi tidak ada satupun yang berani melaporkannya kemungkinan Boos ilegal ini kebal hukum, ada apa dengan Boos solar ilegal ini, kok tidak bisa tersentuh APH.

Padahal undang-undang penimbun solar ilegal itu sudah jelas tindakan pidana.

Penimbunan solar ilegal merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

*Jerat Hukum*

Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi (termasuk solar) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Ketentuan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM ilegal tanpa izin yang sah, terutama yang berkaitan dengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Red, Tim

jumlah pengunjung 138

Related Stories

Pemkab Banyumas Dukung Penuh Gunung Slamet Jadi Taman Nasional, Lahan 5.000 Hektare Alami Alih Fungsi  
  • Uncategorized

Pemkab Banyumas Dukung Penuh Gunung Slamet Jadi Taman Nasional, Lahan 5.000 Hektare Alami Alih Fungsi  

Mayat Pria Ditemukan di Tepi Sungai Wanacala Brebes, Diduga Korban Pembunuhan
  • Uncategorized

Mayat Pria Ditemukan di Tepi Sungai Wanacala Brebes, Diduga Korban Pembunuhan

SPPG Ophir Gelar Seleksi Wawancara Calon Relawan Tenaga kerja
  • Uncategorized

SPPG Ophir Gelar Seleksi Wawancara Calon Relawan Tenaga kerja