Pagerbarang//lidikkrimsus.co.id – Respons cepat ditunjukkan Polres Tegal setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di area persawahan Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Selasa (18/8/2026).
Aduan diterima melalui layanan Polisi 110 Polres Tegal pada sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung diteruskan kepada jajaran Polsek Pagerbarang untuk dilakukan pengecekan di lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan Polres Tegal dan Polsek Pagerbarang bergerak menuju lokasi. Tim melibatkan Pamapta 2 Polres Tegal IPDA Septiar Setiawan, S.H., personel SPKT Polsek Pagerbarang Aiptu Edi Kistarto, Kanit Samapta Aiptu Chrissantus Priyono, Kanit Reskrim Aiptu Joko Sumarno, Kanit Intelkam Aiptu Rusmanto, personel Dalmas Sat Samapta Polres Tegal, serta piket fungsi Lantas, Reskrim dan Intelkam.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian maupun pelaku yang sedang melakukan permainan sabung ayam. Namun, petugas menemukan sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut.
Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa, sarana yang ditemukan kemudian dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar.
Kapolsek Pagerbarang AKP Sakmadi mengatakan, tindak lanjut tersebut merupakan bentuk respons Polri terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat melalui saluran resmi kepolisian.
“Setiap aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Meskipun saat petugas tiba tidak ditemukan aktivitas perjudian, langkah pencegahan tetap dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujar AKP Sakmadi.
Dalam pengecekan tersebut, petugas juga meminta keterangan dari dua warga yang sedang bekerja sebagai petani di sekitar lokasi untuk memperoleh informasi mengenai kondisi di lapangan.
AKP Sakmadi mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat menjadi mitra kepolisian. Segera sampaikan informasi melalui layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Informasi masyarakat sangat penting agar setiap potensi gangguan dapat segera kami respons,” tegasnya.
Dari hasil pengecekan, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana perjudian. Polres Tegal melalui Polsek Pagerbarang tetap melakukan pemantauan dan mengedepankan langkah preventif untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai arena perjudian.
Respons cepat ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tegal dalam memberikan pelayanan kepolisian yang responsif sekaligus membangun kepercayaan masyarakat melalui tindak lanjut nyata atas setiap aduan yang diterima.
