Skip to content
6 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Sidang Lanjutan Sengketa UGR Tol Semanan–Sunter, Warga Duri Pulo Tegaskan Tak Tolak Proyek
  • Uncategorized

Sidang Lanjutan Sengketa UGR Tol Semanan–Sunter, Warga Duri Pulo Tegaskan Tak Tolak Proyek

lidikkrimsus 26 Januari 2026

Jakarta,22/1/2026. LIDIK KRIMSUS – Sidang lanjutan perkara sengketa Uang Ganti Rugi (UGR) proyek strategis nasional (PSN) Tol Semanan–Sunter kembali digelar. Dalam persidangan tersebut, warga Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, kembali menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan proyek, namun mempertanyakan keadilan nilai UGR yang ditetapkan terhadap lahan dan bangunan mereka.Perkara ini mencuat ke ruang publik setelah warga RW 09 dan RW 12 Duri Pulo menyuarakan keberatan atas nilai kompensasi yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. Dalam persidangan, perwakilan warga menyampaikan bahwa keberatan tersebut murni berkaitan dengan nilai ganti rugi, bukan penolakan terhadap pembangunan infrastruktur negara.“Kami tidak menolak pembangunan tol. Yang kami tolak adalah harga UGR yang tidak adil dan tidak manusiawi,” ujar salah satu perwakilan warga, sebagaimana pernyataan yang sebelumnya juga disampaikan dalam aksi dan rekaman video yang beredar di media sosial.Menurut warga, nilai UGR yang ditetapkan dalam proses pengadaan tanah tidak sebanding dengan harga pasar serta dinilai berpotensi menghilangkan sumber penghidupan warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Mereka menilai penetapan nilai tersebut perlu dikaji ulang secara objektif dan transparan.Dalam sidang lanjutan ini, warga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kemanusiaan, serta membuka ruang bagi musyawarah ulang antara warga terdampak, pemerintah, pengelola proyek, dan pihak appraisal independen.Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi kepada media mengenai tuntutan warga dalam persidangan tersebut.(Red/tim)

jumlah pengunjung 237

Related Stories

Di Bawah Panji Kemanunggalan: Jejak Kasih dan Pengabdian Koramil Cariu
  • Uncategorized

Di Bawah Panji Kemanunggalan: Jejak Kasih dan Pengabdian Koramil Cariu

Pemerintahan kabupaten Pasaman barat Kawal Revitalisasi 83 Sekolah Senilai Rp57,88 Miliar
  • Uncategorized

Pemerintahan kabupaten Pasaman barat Kawal Revitalisasi 83 Sekolah Senilai Rp57,88 Miliar

Polsek Bumijawa Edukasi Warga Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan
  • Uncategorized

Polsek Bumijawa Edukasi Warga Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan