Skip to content
4 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Dua Kades Jonggol Dilaporkan KCBI: Skandal Proyek Jalan Diduga Sarat Korupsi, Modus Markup hingga Upah Fiktif Terbongkar
  • Uncategorized

Dua Kades Jonggol Dilaporkan KCBI: Skandal Proyek Jalan Diduga Sarat Korupsi, Modus Markup hingga Upah Fiktif Terbongkar

lidikkrimsus 14 April 2026

BOGOR ,Lidik Krimsus – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur desa di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada 13 April 2026, dengan menyasar dua proyek berbeda yang berada di Desa Singajaya dan Desa Weninggalih.

Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM-KCBI, Agus Marpaung, S.H., menyampaikan bahwa laporan ini merupakan hasil investigasi mendalam yang menggabungkan temuan lapangan, analisis dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL), serta kajian teknis konstruksi.

“Dari hasil investigasi kami, terdapat indikasi kuat praktik penyimpangan yang tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis,” ujar Agus dalam keterangannya.

Proyek yang disorot pertama adalah pekerjaan hotmix Tahap I di Desa Singajaya. Dalam proyek tersebut, KCBI menemukan dugaan manipulasi volume dan tonase aspal yang dinilai tidak sesuai dengan standar teknis. Selain itu, terdapat indikasi penggelembungan anggaran, termasuk munculnya komponen biaya overhead sebesar Rp18,8 juta yang dinilai tidak rasional dan berpotensi sebagai pos fiktif.

Sementara itu, pada proyek Jalan Kapten Somantri di Desa Weninggalih, ditemukan kejanggalan yang lebih mencolok. Dokumen perencanaan mencantumkan ketebalan aspal hanya 0,3 cm—angka yang secara teknis dinilai mustahil untuk konstruksi jalan yang layak. Temuan lain mencakup dugaan markup harga material di atas Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Bogor serta indikasi upah tenaga kerja fiktif senilai Rp39,15 juta.

Agus menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah disusun secara sistematis dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai bagian dari laporan resmi (DUMAS) kepada aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk uji teknis lapangan seperti core drill guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan,” tegasnya.

Selain itu, KCBI juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kepala desa, tim pelaksana kegiatan, hingga pihak penyedia, diperiksa secara menyeluruh guna mengungkap potensi kerugian negara.

Langkah pelaporan ini, lanjut Agus, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik, khususnya di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa terkait maupun instansi yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan sesuai kode etik jurnalistik.

LSM-KCBI juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum atas laporan ini. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, mereka membuka kemungkinan untuk membawa perkara tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

(Tim)

jumlah pengunjung 332

Related Stories

Marwazi Angota DPRD , Ikuti Pengajian Bulanan Pemda di Mesjid Agung. 
  • Uncategorized

Marwazi Angota DPRD , Ikuti Pengajian Bulanan Pemda di Mesjid Agung. 

Anggaran BTT Ditutup Per 1 Oktober 2026, Warga Miskin Kabupaten Tegal Tidak Bisa Lagi Gunakan SKTM
  • Uncategorized

Anggaran BTT Ditutup Per 1 Oktober 2026, Warga Miskin Kabupaten Tegal Tidak Bisa Lagi Gunakan SKTM

Polsek Talang Gencarkan Patroli Dan Edukasi Cegah Kebakaran Lahan
  • Uncategorized

Polsek Talang Gencarkan Patroli Dan Edukasi Cegah Kebakaran Lahan