Skip to content
3 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Jakarta
  • Denny Indrayana: Pemohon Simpulkan Syarat Pendidikan Gibran Bermasalah
  • Jakarta

Denny Indrayana: Pemohon Simpulkan Syarat Pendidikan Gibran Bermasalah

Anton Ande 3 Oktober 2026

 

JAKARTA //lidikkrimsus.co.id — Denny Indrayana menyampaikan kesimpulan pihak Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Menurut Denny, setelah rangkaian persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Pemohon menyimpulkan bahwa Gibran dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Pemilu.

“Setelah rangkaian sidang, kesimpulannya: terbukti Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, tidak ada bukti tamat pendidikan SMA/sederajat,” demikian kesimpulan Denny sebagaimana disampaikannya.

Polemik tersebut berpusat pada ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang memberikan pengecualian terhadap bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. PKPU tersebut memang tercatat sebagai peraturan KPU yang ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam argumentasinya, Denny menilai kemunculan norma tersebut bermasalah karena, menurut Pemohon, ketentuan serupa tidak terdapat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Pemohon juga mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Namun, pihak Termohon membantah kesimpulan tersebut. Dalam sidang 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan tidak ada niat ataupun motif untuk membuat ketentuan tersebut guna meloloskan calon tertentu. Ahli yang dihadirkan KPU juga berpendapat Pasal 18 ayat (3) tidak menghapus syarat pendidikan minimal SMA, melainkan mengatur bentuk pembuktian administratif dalam keadaan tertentu.

Dengan demikian pemohon mendalilkan adanya cacat dalam pemenuhan dan pembuktian syarat pendidikan Gibran, sementara KPU dan ahli yang dihadirkannya mempertahankan bahwa norma tersebut sah dan tidak menghapus kewajiban memenuhi pendidikan minimal.

Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di MK dan belum putusan final Mahkamah Konstitusi.

jumlah pengunjung 22

Related Stories

Rotasi Jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Gantikan Dudung Jadi Kepala Staf Kepresidenan
  • Humas Polri
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kementrian RI
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri
  • Presiden RI

Rotasi Jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Gantikan Dudung Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Ucapan Jendral Suyudi Kepada Jendral Sigit Sangat Mengharukan Dan Menjadi Motivasi
  • Berita Terkini
  • Hukum
  • Humas Polri
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kapolri
  • Nasional
  • News Populer

Ucapan Jendral Suyudi Kepada Jendral Sigit Sangat Mengharukan Dan Menjadi Motivasi

Kru Kapal Pengangkut Lima Jurnalis yang Hilang Ditemukan, IMO-Indonesia Dorong Pencarian Diperpanjang
  • Jakarta

Kru Kapal Pengangkut Lima Jurnalis yang Hilang Ditemukan, IMO-Indonesia Dorong Pencarian Diperpanjang