Skip to content
30 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Dua Hari Setelah Laporan, Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
  • Uncategorized

Dua Hari Setelah Laporan, Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Anton Ande 30 Mei 2026

 

KENDAL//lidikkrimsus.co.id – Polres Kendal berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Pelaku yang berstatus sebagai paman korban berinisial AF, warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kendal setelah sempat mencoba melarikan diri ke dalam hutan.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan bahwa Satreskrim bersama Unit PPA Polres Kendal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif sesaat setelah menerima laporan resmi pada tanggal 21 Mei 2026.

“Pelaku sempat melarikan diri ke area hutan di wilayah Kaliwungu Selatan. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelarian pelaku berakhir dan berhasil kita amankan di Semarang pada 23 Mei 2026 kemarin,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksi bejatnya, AF sengaja memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk mengintimidasi korban. Tragisnya, korban yang tak lain adalah keponakannya sendiri itu masih berusia 10 tahun.

“Korban merupakan kerabat dekat pelaku dan masih di bawah umur, usianya baru 10 tahun. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya,” jelas Kapolres.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak, Polres Kendal bergerak cepat berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal. Langkah ini diambil guna memberikan trauma healing serta pemulihan kondisi psikologis bagi korban.

“Saat ini korban sudah dalam pendampingan intensif dari UPTD PPA dan Dinsos Kendal untuk pemulihan psikisnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini terancam hukuman berat. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Kendal.( Red )

jumlah pengunjung 16

Related Stories

Profesor Dan Dosen Putera Puteri Brebes Berqurban 9 Sapi Dan 15 Kambing tersebar di 17 Kecamatan
  • Uncategorized

Profesor Dan Dosen Putera Puteri Brebes Berqurban 9 Sapi Dan 15 Kambing tersebar di 17 Kecamatan

Polisi Bersama Warga Berhasil Temukan Remaja yang Dilaporkan Hilang
  • Uncategorized

Polisi Bersama Warga Berhasil Temukan Remaja yang Dilaporkan Hilang

Bupati Pasaman barat di damping Kapolres Pasbat Sambut SSB Lintas FC, Juara Regional Sumbar Melaju ke Seri Nasional
  • Uncategorized

Bupati Pasaman barat di damping Kapolres Pasbat Sambut SSB Lintas FC, Juara Regional Sumbar Melaju ke Seri Nasional