Skip to content
20 Juni 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Jakarta
  • APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi*
  • Jakarta

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi*

Anton Ande 19 Juni 2026

 

Jakarta//lidikkrimsus.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menunjukkan komitmennya yang besar terhadap hasil Sidang Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 yang berlangsung pada 1–12 Juni 2026.

Sidang tersebut menghasilkan salah satu kesepakatan penting soal standar perburuhan internasional baru melalui Konvensi tentang Decent Work in Platform Economy.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto, mengungkapkan bahwa tradisi adopsi konvensi di tingkat internasional tidak otomatis langsung diterapkan di Indonesia. Ia perlu diratifikasi lebih dulu.

“Ratifikasi merupakan tahapan yang mengikat negara terhadap standar internasional. Namun sebelum itu, pemerintah perlu melakukan kajian yang komprehensif, termasuk regulatory impact assessment (RIA), untuk melihat dampak sosial dan ekonomi dari pemberlakuan konvensi tersebut,” ungkap Darwoto dalam keterangannya yang diterima Kamis (19/6).

Pihaknya menegaskan bahwa salah satu kesepakatan penting dalam konvensi tersebut adalah pengakuan bahwa status hubungan hukum pekerja platform tidak dapat diseragamkan. Konvensi memberikan fleksibilitas kepada setiap negara untuk menentukan apakah pekerja platform dikategorikan sebagai pekerja dalam hubungan kerja (employed) atau wirausaha mandiri (self-employed).

“Konvensi tidak mewajibkan seluruh pekerja platform masuk dalam hubungan kerja. Negara memiliki ruang untuk menyesuaikan pengaturannya dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,” katanya.

APINDO, lanjut Darwoto, mendukung penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, termasuk di sektor ekonomi digital. Namun, perlindungan tersebut harus dirancang secara berkelanjutan tanpa menghambat penciptaan lapangan kerja.( Red )

jumlah pengunjung 28

Related Stories

Kalahkan Washington DC, Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik di Dunia.
  • Jakarta

Kalahkan Washington DC, Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik di Dunia.

Prajurit TNi Bisa Jadi Imamdan Khatib di Masjid
  • Jakarta

Prajurit TNi Bisa Jadi Imamdan Khatib di Masjid

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH
  • Berita Terkini
  • Internasional
  • Jakarta
  • Keamanan
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Presiden RI
  • TNI

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH