BEKASI, Lidik Krimsus – Pihak Pemerintah Desa Jayamulya (wilayah administrasi Grand Vista Cikarang) bersama Bhabinkamtibmas dari Polsek Serang Baru dilaporkan telah turun tangan untuk menyelidiki kasus dugaan eksploitasi anak ini.
Langkah cepat ini diambil menyusul keresahan warga perumahan grand vista Desa Jayamulya kecamatan Serang Baru yang semakin meluas terkait modus iming iming dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Ketua RT inisial (R) tersebut.
Fakta baru terungkap dalam kasus oknum Ketua RT di Grand Vista Cikarang yang mempekerjakan anak yang berusia 13 tahun. Anak tersebut ternyata diiming-imingi keuntungan finansial agar mau berjualan nasi keliling dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sendiri.
Menanggapi laporan masyarakat yang kian memanas, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi bergerak cepat menerjunkan Satuan Tugas Pelayanan Sosial (Satgas Peksos) ke perumahan Grand Vista Cikarang. Langkah taktis ini diambil guna menyelamatkan anak berusia 13 tahun yang menjadi korban modus eksploitasi terselubung oleh uwaknya sendiri yang menjabat sebagai Ketua RT.
Tim melakukan pemeriksaan mendalam mengenai alasan psikologis di balik kepatuhan anak terhadap iming-imingi uang jajan tersebut.
Dinsos memastikan pemenuhan hak pendidikan anak tidak terputus dan mengembalikan anak ke lingkungan sekolah yang semestinya.
Sorotan tajam terus mengalir terhadap oknum Ketua RT di perumahan Grand Vista Cikarang yang tega mempekerjakan anaknya yang berusia 13 tahun berjualan nasi keliling. Menanggapi dalih “melatih kemandirian” dan iming-iming uang jajan yang digunakan pelaku, pakar hukum pidana perlindungan anak, angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan tersebut murni merupakan bentuk tindak pidana
Analisis dan tanggapan dari kacamata hukum terkait modus tersebut:Unsur Pidana Eksploitasi Ekonomi Manipulasi Kerelaan: Pakar hukum menyatakan bahwa persetujuan atau kerelaan anak karena diiming-imingi uang jajan tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan tersebut.
Pemanfaatan Anak: Berdasarkan Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak.
Definisi Hukum: Aktivitas menyuruh anak berusia 13 tahun memikul dagangan keliling demi memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dikategorikan sebagai tindakan memperalat dan memeras anak demi keuntungan atau lepasnya tanggung jawab nafkah sebagai orang tua.
Sanksi Penjara dan Denda: Merujuk pada Pasal 88 UU Perlindungan Anak, oknum Ketua RT tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Pakar hukum mengingatkan adanya potensi pemberatan sanksi pidana sepertiga dari ancaman hukum pokok karena pelaku kejahatan merupakan uwaknya sendiri yang mengemban mandat sebagai wali sah anak.
Pelanggaran Hak Konstitusional: Tindakan mempekerjakan anak pada jam produktif melanggar hak anak atas pendidikan dan tumbuh kembang yang dilindungi oleh negara.
Para ahli hukum mendesak agar aparat kepolisian dari Polsek Serang Baru mengabaikan dalih kekeluargaan dan tetap memproses kasus ini ke ranah hukum pidana demi memberikan efek jera terhadap pencegahan kasus eksploitasi anak di lingkungan formal terkecil seperti rukun tetangga.
Pihak berwenang mengimbau warga Grand Vista Cikarang agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada perangkat desa serta aparat penegak hukum.
(red)
