Skip to content
10 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • KUASA HUKUM KECAM AKSI MAIN HAKIM SENDIRI DI BOGOR: DESAK POLRES SEGERA TANGKAP PELAKU
  • Uncategorized

KUASA HUKUM KECAM AKSI MAIN HAKIM SENDIRI DI BOGOR: DESAK POLRES SEGERA TANGKAP PELAKU

lidikkrimsus 10 Juli 2026

BOGOR, Lidik Krimsus, Jumat 10/7/26- Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial *P, 45 tahun*, warga Kecamatan Klapanunggal menjadi korban pengeroyokan dan penyiksaan di area parkir pemancingan Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, pada Sabtu (05/07/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban yang hanya dituduh mencuri helm tanpa pembuktian, langsung menjadi sasaran amuk massa. Berdasarkan laporan, P dipukul, ditendang, dan disiram air panas oleh lebih dari satu orang. Akibat perbuatan keji tersebut, korban mengalami luka memar dan luka bakar di beberapa bagian tubuh. Atas kejadian itu, korban didampingi kuasa hukum resmi melaporkan ke SPKT Polres Bogor pada Jumat (10/07/2026). Laporan teregistrasi dengan Nomor: *LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar*.

Firma Hukum *Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI)* selaku kuasa hukum korban mengecam keras tindakan barbar tersebut. “Ini negara hukum, bukan hukum rimba. Tuduhan sepihak tidak pernah bisa melegalkan penyiksaan. Memukul, menendang, apalagi menyiram air panas adalah tindakan tidak manusiawi,” tegas kuasa hukum KCBI dalam pernyataan sikapnya.

KCBI mendesak Satreskrim Polres Bogor segera menangkap dan memproses hukum semua pihak yang terlibat, baik eksekutor maupun provokator. Menurut kuasa hukum, perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur *Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan* dan *Pasal 351 jo. 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat*. “Ancamannya di atas 5 tahun penjara. Kami pastikan tidak ada opsi damai. Kasus ini harus tuntas di pengadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, identitas para terlapor masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. KCBI berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Pihak media tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

(red)

jumlah pengunjung 13

Related Stories

Mas Gibran Ingatkan Pembangunan Infrastruktur Harus Hadirkan Manfaat
  • Uncategorized

Mas Gibran Ingatkan Pembangunan Infrastruktur Harus Hadirkan Manfaat

Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir
  • Uncategorized

Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir

Sinergi KKP-Kementrans, Wamen Viva Yoga: 17 Satuan Permukiman Transmigrasi Akan Menjadi Kampung Nelayan Merah Putih
  • Uncategorized

Sinergi KKP-Kementrans, Wamen Viva Yoga: 17 Satuan Permukiman Transmigrasi Akan Menjadi Kampung Nelayan Merah Putih