Skip to content
10 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Polda Jateng Jelaskan Imbauan Terkait Panggilan Kejaksaan
  • Berita Terkini
  • Jawa Tengah
  • Kejari
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Polri
  • Semarang

Polda Jateng Jelaskan Imbauan Terkait Panggilan Kejaksaan

lidikkrimsus 10 Juli 2026

Semarang,Lidikkrimsus.co.id – Polda Jateng menyatakan pesan berantai soal larangan memenuhi panggilan kejaksaan hanya bertujuan mengatur pendampingan hukum bagi personel Polri.
10 Juli 2026 | 21.21 WIB

Anggota kepolisian menyiapkan paket makanan bergizi gratis (MBG) hasil olahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Malut di SD Negeri 2 Gurabati Kota Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, 3 November 2025. Polri menargetkan bakal membangun 400 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polri se-Indonesia hingga akhir 2025.

KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menjelaskan pesan berantai yang berisi imbauan agar personel Polri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan hukum. Dalam pesan yang beredar di berbagai grup percakapan itu, anggota Polri diminta tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa mekanisme pendampingan yang sah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Arianto mengatakan pesan tersebut merupakan imbauan dari Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. “Pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu saja,” kata Arianto saat dihubungi, Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa imbauan itu muncul karena banyak pengurus atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri, baik secara lisan maupun tertulis, dalam beberapa waktu terakhir.

Meski demikian, Arianto menegaskan Polda Jawa Tengah tidak melarang anggotanya memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut dia, Polri tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang berlangsung. Namun, pemeriksaan terhadap anggota harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pendampingan hukum.

“Apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan ini kan harus tetap didampingi oleh bidang hukum,” ujarnya.

Dalam pesan berantai tersebut terdapat 10 poin imbauan. Salah satunya menyebutkan bahwa setiap anggota Polri yang dipanggil tidak boleh menjalani pemeriksaan seorang diri, melainkan harus didampingi dan diawasi Bidpropam. Para kepala kepolisian resor (kapolres) juga diminta menyampaikan ketentuan tersebut kepada kepala kejaksaan negeri (kajari) di wilayah masing-masing.

Pesan itu juga mengatur agar pemeriksaan dilakukan di markas kepolisian resor dengan pendampingan Bidpropam, Inspektorat Pengawasan Daerah, dan personel bidang hukum. Selain itu, para Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) diminta mendata seluruh titik SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri atau keluarganya.

Imbauan tersebut juga meminta Provos memperketat pengamanan layanan publik di setiap satuan kerja Polri. Personel diminta memperketat prosedur pelayanan kepada masyarakat dengan meminta pengunjung menitipkan tanda pengenal pribadi serta menerapkan one gate system yang dilengkapi kamera pengawas.

Selain itu, pesan tersebut mengimbau setiap satuan memberikan edukasi kepada personel mengenai ketentuan dalam proses hukum. Seluruh anggota juga diminta menghindari segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun.

jumlah pengunjung 13

Related Stories

2.Hari Kobaran Api Kepung 8 Hektar Lahan Hutan Di Karhutla Kalteng
  • Kalimantan
  • Nasional
  • News Populer

2.Hari Kobaran Api Kepung 8 Hektar Lahan Hutan Di Karhutla Kalteng

Tokoh Agama Di Indramayu Apresiasi Jawa Barat Tidak Perlu di Ubah Nama, Budaya dan Sejarah Sudah Sangat Kental
  • Budaya
  • Daerah
  • DPR RI
  • Gubernur Jawa Tengah
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Sosial

Tokoh Agama Di Indramayu Apresiasi Jawa Barat Tidak Perlu di Ubah Nama, Budaya dan Sejarah Sudah Sangat Kental

Mbah Anton : Sangat Beruntung Bagi Petugas Pelayanan Masyarakat, Baik TNI – POLRI Ataupun Instansi Pemerintah.
  • Brebes
  • Ditkrimsus Polda jawa Tengah
  • Ditreskrimsus Polri
  • Gubernur Jawa Tengah
  • Hukum
  • Humas Polri
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kapolri
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • Kodim 0713 Brebes
  • Kriminal
  • Lembaga
  • LPPN-RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Polri
  • Presiden RI
  • Sejarah
  • Wakil Presiden RI

Mbah Anton : Sangat Beruntung Bagi Petugas Pelayanan Masyarakat, Baik TNI – POLRI Ataupun Instansi Pemerintah.