BREBES //lidikkeimsus.co.id – Pelaksanaan proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A) di Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes menuai keluhan dari kalangan warga dan kelompok tani setempat. Pasalnya, pekerjaan yang menurut ketentuan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok P3A sendiri, diduga justru diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga atau pemborong.Sabtu 1/8/2026
Berdasarkan aturan yang berlaku, program P3A khususnya tipe TGAI masuk kategori Swakelola Tipe IV, yang mewajibkan dikerjakan sendiri oleh kelompok masyarakat penerima manfaat mulai dari perencanaan, pengelolaan dana, hingga pelaksanaan fisik. Hal ini bertujuan agar dana bantuan dapat bermanfaat maksimal, menyerap tenaga kerja lokal, serta meningkatkan kemandirian petani dalam mengelola prasarana irigasi .
Namun kenyataannya di lapangan, warga mendapati pengerjaan dilakukan oleh tenaga kerja dari luar yang dikoordinir oleh kontraktor tertentu. Pengurus P3A dinilai hanya sebatas tercatat di atas kertas, sementara seluruh keputusan teknis dan pengelolaan pekerjaan berada di tangan pihak luar.
“Kami kecewa. Seharusnya kami yang mengerjakan agar dapat tambah penghasilan, malah diserahkan ke orang lain. Padahal ini hak kami untuk mengelola sendiri sesuai arahan program,” ungkap salah satu warga penggarap sawah.
Warga khawatir jika pola ini terus dibiarkan, tujuan pemberdayaan masyarakat tidak akan tercapai, kualitas pekerjaan sulit diawasi, serta besar kemungkinan terjadi penyimpangan penggunaan anggaran. Masyarakat memohon kepada instansi terkait agar segera meninjau pelaksanaan proyek ini dan memastikan pekerjaan kembali dilaksanakan sesuai prinsip swakelola yang sesungguhnya.( Red )
