Skip to content
2 Agustus 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • P3A TGAI Desa Krakahan Dikeluhkan: Seharusnya Swakelola, Malah Dipihakketigakan  
  • Uncategorized

P3A TGAI Desa Krakahan Dikeluhkan: Seharusnya Swakelola, Malah Dipihakketigakan  

Anton Ande 2 Agustus 2026

 

BREBES //lidikkeimsus.co.id – Pelaksanaan proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A) di Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes menuai keluhan dari kalangan warga dan kelompok tani setempat. Pasalnya, pekerjaan yang menurut ketentuan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok P3A sendiri, diduga justru diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga atau pemborong.Sabtu 1/8/2026

Berdasarkan aturan yang berlaku, program P3A khususnya tipe TGAI masuk kategori Swakelola Tipe IV, yang mewajibkan dikerjakan sendiri oleh kelompok masyarakat penerima manfaat mulai dari perencanaan, pengelolaan dana, hingga pelaksanaan fisik. Hal ini bertujuan agar dana bantuan dapat bermanfaat maksimal, menyerap tenaga kerja lokal, serta meningkatkan kemandirian petani dalam mengelola prasarana irigasi .

Namun kenyataannya di lapangan, warga mendapati pengerjaan dilakukan oleh tenaga kerja dari luar yang dikoordinir oleh kontraktor tertentu. Pengurus P3A dinilai hanya sebatas tercatat di atas kertas, sementara seluruh keputusan teknis dan pengelolaan pekerjaan berada di tangan pihak luar.

“Kami kecewa. Seharusnya kami yang mengerjakan agar dapat tambah penghasilan, malah diserahkan ke orang lain. Padahal ini hak kami untuk mengelola sendiri sesuai arahan program,” ungkap salah satu warga penggarap sawah.

Warga khawatir jika pola ini terus dibiarkan, tujuan pemberdayaan masyarakat tidak akan tercapai, kualitas pekerjaan sulit diawasi, serta besar kemungkinan terjadi penyimpangan penggunaan anggaran. Masyarakat memohon kepada instansi terkait agar segera meninjau pelaksanaan proyek ini dan memastikan pekerjaan kembali dilaksanakan sesuai prinsip swakelola yang sesungguhnya.( Red )

jumlah pengunjung 29

Related Stories

AKP Tasudin, Sosok Kapolsek Paguyangan yang Tegas Berbakti dan Dekat dengan Nilai Agama
  • Brebes
  • Humas Polri
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemda Brebes
  • Polda Jateng
  • Polri
  • Sejarah
  • Sepiritual
  • Sosial
  • Uncategorized

AKP Tasudin, Sosok Kapolsek Paguyangan yang Tegas Berbakti dan Dekat dengan Nilai Agama

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,94 Gram Lewat Jalur Tikus
  • Uncategorized

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,94 Gram Lewat Jalur Tikus

IWO Tanam 1.400 Pohon Mangrove di Tanjung Pasir: Aksi Nyata Wartawan Peduli Lingkungan, Bagian Peringatan HUT IWO ke-14
  • Uncategorized

IWO Tanam 1.400 Pohon Mangrove di Tanjung Pasir: Aksi Nyata Wartawan Peduli Lingkungan, Bagian Peringatan HUT IWO ke-14