Skip to content
14 Agustus 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Sidang Militer Kasus Prada Jack Y. Soor, Oditur Bacakan Tuntutan terhadap 8 Terdakwa
  • Uncategorized

Sidang Militer Kasus Prada Jack Y. Soor, Oditur Bacakan Tuntutan terhadap 8 Terdakwa

lidikkrimsus 14 Agustus 2026

MANOKWARI,Lidikkrimsus.co.id – Sidang tingkat pertama Pengadilan Militer V-21 Jayapura terhadap delapan anggota Yonif 763/SBA dalam perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia Prada Jack Y. Soor, Ta Brigif 26/GP, kembali digelar pada Rabu (12/8/2026). Persidangan berlangsung di Dilmil III-19 Jayapura dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer IV-21 Manokwari menuntut Pratu Samuel Yan Ronal Watopa dengan pidana 7 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD. Pratu Frengki Welem Imbiri dituntut 2 tahun penjara, Serda Abdul Muis Fimbay 7 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD, Pratu Irfan Sem Obinaru 5 tahun penjara serta pemecatan, dan Pratu Rahmat Saputra Ramlan 7 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD.

Sementara itu, Serda Yusuf Patadungan, Praka Nilus, dan Serda Asriandi masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara. Perkara tersebut didasarkan pada Pasal 170 Ayat (1) Jo Ayat (2) ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 262 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Letkol Kum Anna Murdoko, S.H., M.I.Pol., bersama Hakim Anggota Mayor Chk Iskandar, S.H., M.H., dan Mayor Laut (H) Friget Wiyanto, S.H., M.H., serta Panitera Kapten Chk Robertus Meko Nel, S.H. Dalam persidangan tersebut turut hadir Oditur Militer IV-21 Manokwari, penasihat hukum para terdakwa, serta para saksi yang telah dijadwalkan dalam perkara tersebut.

Sidang dilaksanakan secara online melalui video conference (Vicon) dari ruang Idik Pomdam XVIII/Kasuari. Persidangan selanjutnya direncanakan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) dengan agenda pembacaan pledoi. Selama persidangan, tidak terdapat keluarga maupun pengacara dari pihak korban yang hadir, baik secara online maupun offline.

Sumber: Pendam XVIII Kasuari
Red,

jumlah pengunjung 9

Related Stories

Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa: Irisan Kasus Suap Bea Cukai dan Keamanan Saksi Kunci
  • Uncategorized

Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa: Irisan Kasus Suap Bea Cukai dan Keamanan Saksi Kunci

Dugaan Korban Intimidasi, Wanita Cantik Ditembak Kepalanya Hingga Tewas
  • Uncategorized

Dugaan Korban Intimidasi, Wanita Cantik Ditembak Kepalanya Hingga Tewas

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kodim 0713/Brebes Tekadkan Semangat Bersama Rakyat
  • Uncategorized

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kodim 0713/Brebes Tekadkan Semangat Bersama Rakyat