Oplus_131072
Jakarta,Lidikkrimsus.co.id – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dipercepat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut waktu efektif yang tersisa untuk membahas regulasi tersebut hanya sekitar delapan minggu, setelah dikurangi masa reses anggota DPR.
Dalam waktu yang terbatas itu, Komisi III menargetkan seluruh tahapan dapat diselesaikan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Langkah ini menjadi perhatian publik karena aturan tersebut telah lama dinantikan dalam upaya pemberantasan korupsi.
