Pagerbarang, Kabupaten Tegal //lidikkrimsus.co.id – Polsek Pagerbarang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian gabah di sebuah ricemill di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Jumat (28/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial S (40) diamankan setelah kepergok mengambil satu karung gabah kering dengan berat sekitar 45 kilogram dari dalam ricemill. Aksi tersebut diketahui korban dan sejumlah saksi melalui pemantauan kamera CCTV. Korban bersama para saksi kemudian mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dalam penanganan awal, petugas Polsek Pagerbarang membawa terduga pelaku ke Puskesmas Pagerbarang untuk mendapatkan perawatan setelah mengalami luka pada bagian kepala. Polisi selanjutnya melakukan pendataan terhadap korban dan saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu karung gabah kering seberat sekitar 45 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan sebagai sarana.
Kapolsek Pagerbarang AKP Sakmadi mengatakan pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan mengambil langkah untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, kemudian membawanya untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut,” ujar AKP Sakmadi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa aksi pencurian di lokasi tersebut telah dilakukan beberapa kali. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta menghitung kerugian yang dialami korban.
Dari keterangan korban, sebelum kejadian pada Jumat dini hari, telah terjadi beberapa kehilangan gabah dan beras di lokasi yang sama. Jika keseluruhan kehilangan tersebut dihitung, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2.995.000.
Polsek Pagerbarang mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan terhadap tempat penyimpanan hasil pertanian, termasuk memanfaatkan kamera pengawas dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Setiap dugaan tindak pidana agar diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
