Skip to content
27 Agustus 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Tegal
  • Berlarut-larut 2,6 Tahun, Kasus Perusakan Lahan Timun di Tegal Tinggal Tunggu Gelar Perkara dan Koordinasi Kejaksaan
  • Tegal

Berlarut-larut 2,6 Tahun, Kasus Perusakan Lahan Timun di Tegal Tinggal Tunggu Gelar Perkara dan Koordinasi Kejaksaan

Anton Ande 26 Agustus 2026

Oplus_131072

 

TEGAL//lidikkrimsus.co.id — Penanganan kasus dugaan perusakan lahan pertanian timun milik Untung Suradi di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, masih terus bergulir dan memicu perhatian publik. Hingga Agustus 2026, kasus yang terjadi sejak Agustus 2024 atau sekitar 2,6 tahun lalu ini dinilai jalan di tempat dan belum memberikan kepastian hukum yang konkret bagi pelapor.

Sorotan tajam datang dari salah satu warga Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Surono. Ia meminta pihak Kepolisian Resor (Polres) Tegal untuk mengambil tindakan tegas demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kalau memang penyidik tidak menemukan unsur pidana, ya kasus ini diberhentikan saja lewat penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Jadi masyarakat menilai proses sudah selesai, dan pelapor tidak digantung tanpa kepastian,” cetus Surono.

Kantongi Bukti Video Keterlibatan Oknum Kades

Kasus ini menjadi sensitif karena diduga menyeret oknum pejabat desa setempat. Korban sekaligus pelapor, Untung Suradi, mengungkapkan bahwa pihak penyidik sebenarnya telah mengantongi bukti kuat terkait keberadaan Kepala Desa (Kades) di lokasi saat pembongkaran lahan terjadi.

“Saat kejadian, saya memang dilarang oleh teman-teman untuk masuk ke lokasi lahan agar tidak terjadi benturan fisik. Namun, bukti video yang menunjukkan keberadaan Kades di lokasi saat perusakan terjadi sudah kami serahkan sepenuhnya ke penyidik,” ungkap Untung.

Sebelumnya pada Maret 2026, Untung sempat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/324.12/III/2026/Reskrim. Kasus ini diproses merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan barang secara bersama-sama.

Tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Muhammad Fadli, S.Tr.K., dilaporkan telah menyita barang bukti fisik dari Tanah Kas Desa (TKD) Brekat serta melakukan koordinasi awal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, belum ada progres signifikan yang dirasakan oleh korban.

Polres Tegal Sebut Pelapor Absen Gelar Perkara, Koordinasi Yudisial Terus Berjalan

Merespons perkembangan tersebut, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo dan Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Betran memberikan klarifikasi mengenai hambatan dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan saat ini koordinasi dengan instansi hukum terkait terus berjalan, termasuk dengan Kejaksaan dan surat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal.

Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan: B/SPDP/99.b/VIII RES.1,24/2025/Reskrim dilayangkan kepada pelapor.

AKP Luis Betran menjelaskan bahwa sedianya pihak kepolisian telah menjadwalkan agenda gelar perkara formal, namun terkendala kehadiran dari pihak korban.

“Kemarin mau kami gelarkan mengundang pelapor, akan tetapi tidak datang,” ujar AKP Luis Betran saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (26/8/2026).

Guna menuntaskan polemik yang telah berjalan bertahun-tahun ini, Satreskrim Polres Tegal kini tengah mematangkan koordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum kembali mengundang pelapor untuk melakukan gelar perkara ulang.

“Ini kami masih koordinasi dengan kejaksaan, baru setelah itu mau kami gelarkan sembari mengundang pelapor,” tutup Kasat Reskrim.

 

Reporter Teguh

jumlah pengunjung 21

Related Stories

Polres Tegal Sambut Peserta Didik Sespimmen Polri, Perkuat Kompetensi Kepemimpinan dan Manajemen
  • Tegal

Polres Tegal Sambut Peserta Didik Sespimmen Polri, Perkuat Kompetensi Kepemimpinan dan Manajemen

Komitmen Lindungi Pahlawan Devisa, PT SIP Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim di Tegal
  • Berita Terkini
  • Budaya
  • Business
  • Jawa Tengah
  • Keamanan
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Populer
  • Sosial
  • Tegal
  • Tips & Tricks

Komitmen Lindungi Pahlawan Devisa, PT SIP Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim di Tegal

Demi Tambal Kurang Guru, Komite Madrasah Kota Tegal Klarifikasi Status Sumbangan Wali Murid
  • Berita Terkini
  • Budaya
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Pendidikan
  • Populer
  • Tegal
  • Tips & Tricks

Demi Tambal Kurang Guru, Komite Madrasah Kota Tegal Klarifikasi Status Sumbangan Wali Murid